Logo
>

Gaji ASN dan Pensiunan Naik Lagi

Ditulis oleh KabarBursa.com
Gaji ASN dan Pensiunan Naik Lagi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri sebesar 8 persen pada tahun depan. Selain itu, pensiunan juga akan merasakan kenaikan sebesar 12 persen. Untuk menanggapi kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sejumlah Rp 52 triliun pada tahun 2024, sebagai upaya untuk memperkuat sektor birokrasi.

    "Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 52 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin.

    Peningkatan gaji ASN dan pensiunan ini diakui sebagai langkah strategis untuk melaksanakan transformasi birokrasi secara efektif. Reformasi ini diarahkan untuk menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

    Dengan kenaikan gaji 8 persen, besaran gaji PNS mengalami peningkatan sebagai berikut:

    • Golongan I: Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420
    • Golongan II: Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
    • Golongan III: Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
    • Golongan IV: Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296

    Reformasi Sistem Jaminan Pensiun dan JHT

    Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke DPR memaparkan rencana reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan.

    Kebijakan belanja pegawai tahun 2024 diarahkan pada reformasi sistem jaminan pensiun dan JHT PNS, berfokus pada peningkatan replacement ratio. Saat ini, terlihat rendahnya rasio nilai manfaat dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja.

    Pemerintah menilai replacement ratio berada pada kisaran 9 persen hingga 33 persen, dan berencana meningkatkannya menuju minimum 40 persen dari penghasilan terakhir, sesuai rekomendasi International Labour Organization (ILO). Reformasi ini juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal.

    Reformasi pensiun ini akan diterapkan dengan skema berbeda antara pegawai lama dan pegawai baru, sambil tetap mempertimbangkan asas keadilan terkait manfaat pensiun. Upaya ini sekaligus mempertimbangkan kesetaraan dengan program pensiun di sektor lain, seperti TNI, Polri, Hakim, dan pejabat negara lainnya.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi