Logo
>

Gaji ke-13 Cair Tanggal 3 Juni 2024

Ditulis oleh KabarBursa.com
Gaji ke-13 Cair Tanggal 3 Juni 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pensiunan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan penerima pensiun lainnya siap-siap mengecek rekening mereka. Pencairan gaji ke-13 untuk penerima pensiun akan dimulai pada 3 Juni 2024.

    Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    “Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai 3 Juni 2024,” kata Yoka dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Mei 2024.

    Yoka menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima pensiun akan sama seperti komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024, yaitu meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

    “Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara itu, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, gaji ketiga belas akan dibayarkan keduanya,” jelasnya.

    Yoka menambahkan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. Seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.

    “Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan kesejahteraan dan pemberdayaan pensiunan,” tambahnya.

    Selain itu, Taspen selalu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi dan dugaan penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Call Center Taspen di 1500 919 atau melalui akun media sosial resmi serta situs resmi Taspen.

    ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

    Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta pensiunan.

    Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

    Menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dalam kondisi berikut:

    • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
    • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.

    Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat tertentu.

    Alasan pribadi dan mendesak tersebut meliputi:

    • Mengikuti atau mendampingi suami/istri yang menjalankan tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri.
    • Mendampingi suami/istri yang bekerja di dalam atau luar negeri.
    • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
    • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.
    • Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus.
    • Mendampingi dan merawat orang tua atau mertua yang sakit atau uzur.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi