Logo
>

Gaji Kepala Otorita IKN Bikin Ngiler, Berapa Besarnya?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Gaji Kepala Otorita IKN Bikin Ngiler, Berapa Besarnya?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe secara resmi telah mengundurkan diri dari posisi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan hormat kedua pejabat tersebut.

    Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan bahwa Presiden baru saja memanggil Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR terkait kepemimpinan di Otorita IKN.

    Pengunduran diri Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita terlebih dahulu diikuti oleh Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN. Keppres mengenai pemberhentian mereka berdua telah diterbitkan hari ini.

    Penghasilan atau gaji yang ditinggalkan oleh Bambang dan Dhony Rahajoe nilainya cukup besar.

    Pengaturan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

    Menurut Pasal 2 Perpres tersebut, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan.

    Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya, termasuk dana operasional, tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut.

    Untuk Kepala Otorita IKN, total penghasilan sebesar Rp172.718.840, terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

    Sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita IKN, total penghasilan sebesar Rp155.180.670 dengan komponen yang sama.

    Selain hak keuangan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapat fasilitas lainnya berupa dana operasional sebesar Rp178.000.000 untuk Kepala Otorita IKN dan Rp145.000.000 untuk Wakil Kepala Otorita IKN.

    Menteri Basuki Jadi Plt Kepala Otorita IKN

    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono buka-bukaan soal tugas barunya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Jabatan tersebut baru saja ditinggalkan oleh Bambang Susantono yang mengundurkan diri.

    Di saat yang bersamaan, Wakil Kepala Otorita Dhony Rahajoe juga mengundurkan diri dan digantikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt.

    Basuki menilai, tugasnya dan Raja Juli di pucuk Otorita IKN tidak jauh berbeda dengan tugas yang sebelumnya dilaksanakan Bambang dan Dhony.

    "Tugas Plt ini sama seperti tugas Kepala dan Wakil Kepala definitif sampai ditunjuknya lagi kepala dan Wakil Kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan," ungkap Basuki di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

    Basuki menjelaskan, fokus tugasnya adalah mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN.

    Dia dan Raja Juli diminta untuk mempercepat pelaksanaan program yang sesuai dengan urban design dengan konsep Negara Nusa Rimba.

    Ada dua isu utama yang menjadi perhatian, yakni permasalahan tanah dan investasi. Hal ini pula yang membuat Raja Juli, yang berhubungan dengan urusan pertanahan, ditunjuk sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

    Menurut Basuki, pihaknya akan segera memutuskan status tanah di IKN, apakah akan dijual, disewakan, atau dijadikan kerjasama dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Hal ini dilakukan agar investor tidak lagi ragu untuk segera masuk ke IKN.

    "Kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa, atau KPBU? Kami ingin mempercepat itu, sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya," papar Basuki.

    Lebih lanjut, Basuki menekankan bahwa dirinya dan Raja Juli juga akan memperjelas status tanah di IKN.

    Hal ini penting dilakukan agar investasi yang dilakukan investor memiliki kejelasan status hukum yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan minat investor terhadap proyek-proyek pembangunan di IKN.

    "Kami akan memastikan bahwa status tanah di IKN jelas dan transparan, sehingga para investor dapat melakukan investasi dengan tenang dan tanpa keraguan," ujarnya.

    Lanjut Basuki, dirinya bersama Raja Juli juga ditugaskan untuk mempersiapkan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Negara (IKN).

    Hal ini dilakukan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi landasan hukum IKN sebagai ibu kota baru Indonesia akan segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

    "Selain itu, sesuai dengan Keppres IKN, kami juga bertugas mempersiapkan embrio dari Pemdasus IKN. Setelah Keppres tersebut ditandatangani oleh Bapak Presiden, maka embrio Pemdasus IKN akan segera terbentuk," jelas Basuki.

    Basuki juga menegaskan bahwa Otorita IKN tidak otomatis menjadi Pemdasus karena tugas utama Otorita adalah mempercepat pembangunan IKN.

    "Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri, mungkin oleh satuan tugas atau taskforce yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelas menteri Basuki.

    Dalam proses pembentukan Pemdasus IKN, berbagai aspek akan dipertimbangkan untuk memastikan bahwa pemerintahan baru ini dapat berjalan efektif dan efisien.

    Langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk mengkoordinasikan upaya antara Otorita IKN dan instansi terkait, sehingga tujuan pembangunan IKN sebagai ibu kota baru Indonesia dapat tercapai dengan baik. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi