KABARBURSA.COM - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan praktik nepotisme dalam proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Mereka menuduh Presiden Joko Widodo terlibat dalam hal tersebut.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu 27 Maret 2024.
Dalam sidang tersebut, tim Ganjar-Mahfud memaparkan bukti-bukti untuk mendukung klaim tentang adanya praktik nepotisme dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Mereka menuntut klarifikasi dari pihak yang terkait untuk membuktikan bahwa nepotisme tersebut tidak terjadi.
Menurut anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, terdapat tiga skema nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi:
a. Memastikan Gibran Rakabuming Raka, menantunya, memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Mulai dari pencalonannya sebagai wali kota Surakarta hingga keterlibatan Anwar Usman, ipar Jokowi dan paman Gibran, dalam kasus tertentu yang kemudian dianggap melanggar etika.
b. Membentuk jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024 dengan memajukan orang-orang dekatnya ke posisi strategis, termasuk ratusan penjabat kepala daerah.
c. Memastikan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pilpres 2024 melalui pertemuan dengan berbagai pejabat dan politisasi bantuan sosial, termasuk dalam aspek waktu, jumlah, pembagian, dan penerimaan bantuan sosial.
Tim Ganjar-Mahfud menekankan perlunya klarifikasi terkait tuduhan ini untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses politik di Indonesia.