KABARBURSA.COM - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, meskipun Kemenhub telah memastikan bahwa revisi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menegaskan bahwa revisi TBA sangat diperlukan mengingat tarif ini belum berubah sejak 2019, sementara biaya operasional maskapai terus meningkat setiap tahunnya. Biaya tersebut mencakup bahan bakar avtur, sewa pesawat, dan perawatan armada.
"Iya, kami akan terus mengupayakan revisi TBA, walaupun kita tahu itu tidak mudah. Tapi kami harus menyampaikan kondisi riil bahwa semua biaya naik," ujarnya setelah konferensi pers RUPST 2023 di Gedung Manajemen Garuda Indonesia, Rabu, 22 Mei 2024.
Meskipun menyadari bahwa kenaikan TBA tiket pesawat mungkin akan menuai protes dari masyarakat, Irfan menekankan bahwa pesawat bukan moda transportasi utama bagi semua orang. Menurutnya, hanya kalangan tertentu yang menggunakan pesawat untuk kepentingan tertentu.
Di sisi lain, maskapai tidak mungkin mengurangi biaya operasional yang terus meningkat tanpa menaikkan harga tiket.
Dia yakin bahwa Kemenhub sebagai regulator memahami kondisi maskapai dalam negeri saat ini.
"Tidak semua orang perlu dan bisa naik pesawat. Tolong dipahami bahwa biaya operasional kami sangat mahal. 30 persen dari biaya kami adalah avtur, 30 persen sewa pesawat, dan 20-30 persen perawatan," jelasnya.
"Apakah perawatan bisa dikurangi menjadi nol? Tidak mungkin, karena keamanan dan keselamatan harus dijaga," sambungnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, memastikan bahwa penyesuaian TBA tiket pesawat belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia juga belum dapat memastikan apakah penyesuaian ini akan direalisasikan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau pemerintahan selanjutnya.
"Sampai saat ini memang belum ada rencana menaikkan dalam waktu dekat," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Selasa, 21 Mei 2024.
Adita menambahkan, bahwa Kemenhub telah melakukan banyak diskusi dengan maskapai dan mempertimbangkan usulan untuk menaikkan TBA. Namun, Kemenhub menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi aturan TBA yang sudah empat tahun tidak berubah.
TBA diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.
"Diskusinya ada, masukan tetap kita dengar, tetapi pasti kita harus mencari momentum yang tepat dan waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian TBA tiket pesawat," ucapnya.
Adita menekankan bahwa aturan mengenai TBA tiket pesawat harus mempertimbangkan kepentingan maskapai, industri penerbangan, dan masyarakat. Kemenhub ingin agar regulasi TBA yang akan direvisi nantinya dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai, industri penerbangan, dan masyarakat.