KABARBURSA.COM - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan masyarakat belum terbiasa dengan pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, masyarakat akan 'merasa ribet' dalam prosedur pembelian dan bisa 'merasa terbebani'.
Trubus mengungkap, gas LPG 3 yang didistribusikan memakai identitas penduduk pendataannya harus sesuai. Lanjutnya, kebijakan dari PT Pertamina Patra Niaga, bawahan PT Pertamina (Persero), boleh saja diterapkan. “Selagi pendataannya sesuai, itu boleh saja dilakukan,” ujar Trubus kepada Kabar Bursa, Senin 3 Juni 202
Bukan hanya menjabarkan terkait kesesuaian yang harus dijadikan perhatian utama, Trubus juga menerangkan dampak yang bisa saja hadir. Masyarakat yang belum terbiasa dengan prosedurnya akan merasa kebingungan. “Untuk membeli memakai KTP, masyarakat bisa saja merasa ribet atau bahkan terbebani,” tangkasnya.
Trubus juga mengungkapkan potensi kekhawatiran masyarakat terkait penggunaan KTP dalam pembelian gas. Perlu diperhatikan juga dampak yang nanti muncul ketika prosedur transaksi sudah menggunakan data diri, ujarnya. “Masyarakat khawatir datanya bocor kalau pakai KTP," jelas dia.
Masyarakat, dikatakan Trubus belum terbiasa membei dengan menunjukkan KTP, potensi pembelian yang tak sesuai prosedur juga bakal jadi polemik.“Bagi yang belum terbiasa dengan KTP, termasuk penjualnya repot," ucapnya.
Masih terdapat potensi tidak berjalannya prosedur di penjual dan pengecer karena sudut pandang. "Ada yang beli saja sudah untung, masa satu atau dua pakai KTP, maka harus ada kesadaran dari masyarakat," bebernya.
Pembelian dengan menggunakan KTP juga dikhawatirkan berdampak pada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang terbatas dengan batas pasokan." Penjual krupuk misalnya, bagaimana kelangsungan usahanya jika pembelian dibatasi?," cetusnya.
Para pelaku UMKM, kata Trubus juga yang mengandalkan gas LPG 3 kg untuk berproduksi. "Pembatasan pasokan bisa saja mengalami penurunan atau harga produk jadi meningkat," ungkap dia.
Penyederhanaan dalam mendata para pembeli gas LPG 3 kg yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga ini dianggap Trubus hanya sesuai keinginan produsen. "Penyederhanaan ini harus dipertimbangkan juga apa saja dampaknya," cetusnya.
Saat ini belum terdapat batasan mengenai berapa tabung gas LPG 3 kg yang bisa dibeli masyarakat.
Aturan Pembelian Gas LPG 3 KG
Adapun pemberlakuan beli LPG 3 kg memakai KTP sudah dilaksanakan per 1 Juni 2024. Berbagai agen serta pangkalan yang menyediakan kebutuhan tersebut diwajibkan mendata para pembeli, di aplikasi bernama Merchant Application (MAP).
Prosedur pembelian tersebut ditujukan agar transaksi LPG yang bersubsidi sesuai dengan sasaran pasarnya. Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 104 Tahun 2007 dan PP Nomor 38 Tahun 2019, terdapat empat kategori masyarakat yang bisa membeli gas melon ini.
Di antaranya terdapat:
(1) Rumah Tangga yang legal sebagai penduduk, masih memakai minyak tanah, atau tidak punya kompor gas.
(2) Usaha Mikro perorangan yang rinciannya serupa dengan poin pertama.
(3) Petani yang lahannya maksimal 0,5 hektar, kecuali para transmigran yang punya tanah terluas 2 hektar, atau mereka yang bertani mandiri menggunakan air berdaya tertinggi 6,5 tenaga kuda.
(4) nelayan yang menangkap ikan untuk konsumsi sendiri dengan kapal paling besar 5 gros ton serta bermesin penggerak maksimal 13 daya kuda.
Sehubungan dengan itu, masyarakat yang ingin mendaftar di aplikasi MAP harus datang ke pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg. Anda akan diarahkan langsung oleh petugasnya untuk menyelesaikan proses registrasi.
Ketika ingin melakukan pembelian berikutnya, konsumen dapat menunjukkan informasi Nomor Induk Keluarga (NIK). Data tersebut terlampir di dalam KTP semua warga negara Indonesia (WNI), khususnya bagi mereka yang sudah di atas 17 tahun.
Melalui kebijakan terbaru pembelian ini, Pertamina jadi bisa melihat bagaimana pembelian beserta jumlah konsumsi yang ada per bulan.
“Pembelian masing-masing pembeli dapat dilihat secara karakteristik berapa pcs tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 28 Mei 2024.
Sekarang, sesuai data Pertamina terbaru, sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar sebagai penerima subsidi LPG 3 kg. Masyarakat tersebut diklasifikasikan menjadi 35,9 juta sektor rumah tangga, 5,8 juta usaha mikro, 12,8 ribu petani, dan 29,6 ribu nelayan. Sementara itu, NIK para pengecer terhitung sebanyak 70,3 ribu.
Efektif Sudah Sejak Awal 2024
Kebijakan pembelian Gas 3 Kg sebenarnya sudah efektif mulai awal tahun 2024. Kebijakan ini sejalan dengan program distribusi elpiji yang lebih terarah, memastikan subsidi benar-benar mengalir kepada kelompok masyarakat yang berhak.
Dalam regulasi baru ini, elpiji tabung 3 kg hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG milik PT Pertamina. Untuk informasi, registrasi dan pendataan pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan telah dimulai oleh Pertamina sejak 1 Maret lalu.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, elpiji tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, serta petani sasaran.
Mekanisme baru ini mengharuskan pembeli terdaftar secara resmi dalam sistem PT Pertamina. Proses registrasi telah berjalan sejak 1 Maret, menjangkau sub penyalur dan pangkalan di berbagai wilayah. Kebijakan ini menitikberatkan pada akurasi penyaluran subsidi, menjamin bahwa bantuan sampai kepada yang benar-benar memerlukan.
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan subsidi elpiji. Subsidi akan tepat sasaran, mendukung rumah tangga sederhana dan usaha mikro yang benar-benar bergantung pada elpiji tabung 3 kg untuk keperluan sehari-hari.