KABARBURSA.COM - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengumumkan rencananya untuk mengajukan judicial terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yang merujuk pada pasal 58 ayat 2. Rencana ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam pekan depan, entah pada hari Senin (5/2/2024) atau Selasa (6/2/2024).
Proses judicial review ini merupakan respons keras dari para anggota asosiasi terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, yang ditetapkan dengan kisaran tarif antara 40 persen hingga 75 persen.
Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan bahwa saat ini para kuasa hukum sedang melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap laporan yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. "Pokoknya as soon as possible kita masukin (ke Mahkamah Konstitusi). Saya sudah terima draft kedua dari lawyer ada sedikit koreksi, harapan kita sesegera mungkin, karena saya lihat sudah cukup bagus, banyak masukan, jadi mudah-mudahan kalau saya rasa minggu ini tidak terkejar mungkin awal minggu depan. Kalau tidak senin, selasa," jelasnya.
Hariyadi menambahkan bahwa tujuan dari gugatan ini sudah jelas, yaitu untuk membatalkan pasal 58 ayat 2. Menurutnya, pasal tersebut secara keseluruhan bermasalah dan berpotensi merugikan sektor usaha di bidang jasa hiburan, seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa. "Kita fokus itu saja karena masalahnya di situ, tujuan kita membatalkan (UU itu)," tutupnya.