KABARBURSA.COM - ByteDance Ltd kini meminta pengadilan banding untuk mempercepat proses gugatan terhadap undang-undang Amerika Serikat (AS) yang mengharuskannya menjual TikTok, aplikasi berbagi video pendek vertikal, atau menghadapi pelarangan.
"Penanganan cepat atas kasus ini diperlukan untuk menghindari kerusakan yang tidak dapat diperbaiki," tegas pengacara ByteDance dan TikTok pada hari Jumat dalam sebuah pengajuan di pengadilan banding federal Distrik Columbia.
Perusahaan asal China ini juga bergabung dengan delapan kreator TikTok yang secara terpisah menggugat dengan tujuan menghentikan upaya pemblokiran TikTok di AS pada 19 Januari. Aturan yang telah disahkan ini hanya memberi dua pilihan: ByteDance harus melepas kepemilikan TikTok di AS atau menghadapi pelarangan.
Sejumlah investor telah menyatakan minat untuk membeli. Lihat daftarnya di sini.
Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang tersebut pada bulan April, dengan alasan keamanan nasional. Pemerintah China dituduh dapat mengakses data pengguna TikTok dan mempengaruhi warga AS melalui platform tersebut.
Pertarungan hukum ini, yang mempertemukan hak kebebasan berbicara dengan kepentingan keamanan nasional, diperkirakan akan berlangsung lama, bahkan mungkin sampai ke Mahkamah Agung AS.
Jika DC Circuit mempercepat kasus ini dan Mahkamah Agung menerimanya, mungkin ada keputusan pada kuartal kedua tahun 2025, menurut Matthew Schettenhelm, analis dari Bloomberg Intelligence.
TikTok mendesak pengadilan banding untuk memutuskan manfaat dari kasus ini pada 6 Desember, agar ada waktu cukup untuk meminta peninjauan darurat oleh Mahkamah Agung.
Dalam pengaduannya, TikTok mengklaim bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional karena melanggar hak kebebasan berbicara.
"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah memberlakukan undang-undang yang membuat sebuah platform berbicara tunggal menjadi larangan permanen dan berlaku secara nasional, melarang setiap orang Amerika untuk berpartisipasi dalam komunitas online yang unik dengan lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia," menurut gugatan setebal 67 halaman tersebut.
TikTok mengatakan bahwa "divestasi yang memenuhi syarat" seperti yang ditetapkan oleh hukum tidak mungkin dilakukan, "terutama tidak dalam jangka waktu 270 hari yang disyaratkan oleh undang-undang."