KABARBURSA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Harvey terlihat keluar dari Gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang khas Kejagung, dengan kedua tangannya diborgol, dan diiringi oleh petugas Kejagung menuju mobil tahanan.
Dia memilih untuk bungkam tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.
Sebelumnya, beberapa tersangka lain telah ditetapkan, termasuk MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, serta Helena Lim, seorang manajer di PT QSE yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendirikan perusahaan-perusahaan boneka guna mengeksploitasi bijih timah di Kawasan Bangka Belitung.