Logo
>

Hati-hati, 12 Pelanggaran Lalu Lintas ini Dibidik Polisi

Ditulis oleh KabarBursa.com
Hati-hati, 12 Pelanggaran Lalu Lintas ini Dibidik Polisi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Keselamatan 2024, dari tanggal 4 hingga 17 Maret. Kegiatan ini akan dilaksanakan serentak di seluruh penjuru Indonesia.

    Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, tujuan utama operasi ini adalah untuk menekan tingkat kecelakaan yang masih tinggi di Indonesia. "Terdapat lebih dari 152 ribu kecelakaan nasional dengan lebih dari 27 ribu korban tewas," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 4 Maret 2024.

    Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa angka kerugian material akibat kecelakaan tersebut dapat mencapai Rp500 miliar setiap tahunnya. Oleh karena itu, Operasi Keselamatan 2024 menjadi wujud kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat.

    "Ini merupakan langkah penting dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

    Aan menekankan bahwa keselamatan ini adalah tanggung jawab bersama, untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas dan menurunkan angka kecelakaan.

    "Saya berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalan," tuturnya.

    Berikut adalah 12 pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Keselamatan 2024:

    1. Pelanggaran ganjil genap
    2. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
    3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
    4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
    5. Menerobos lampu merah
    6. Melawan arus (ETLE Mobile)
    7. Tidak menggunakan helm
    8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
    9. Menggunakan ponsel saat berkendara
    10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE Mobile)
    11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
    12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile).

    Tak hanya itu, polisi juga akan mengintensifkan penindakan terhadap pengendara motor yang sering melawan arus di Jakarta. Mereka yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal hingga Rp500 ribu.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi