Logo
>

Hindari Sanksi, Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Hindari Sanksi, Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban bagi semua Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan ditetapkan oleh otoritas pajak, yaitu 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.

    Namun, jika Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, ada kemungkinan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan hingga dua bulan setelah batas waktu awal. Hal ini diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.

    "Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Minggu 14 April 2024.

    Dari penjelasan tersebut, bila batas waktu untuk WP OP adalah 31 Maret, maka pelaporan SPT Tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Mei. Sementara, jika batas untuk WP Badan 30 April 2024, maka pelaporan SPT Tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Juni 2024.

    Dwi menambahkan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau secara elektronik melalui situs pajak.go.id bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki sertifikat elektronik (Sertel).

    Berdasarkan Pasal 14 PMK 243/2014 stdd PMK 9/2018, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan di sampaikan ke KPP dengan melampirkan dokumen berikut:

    • Perhitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas penyampaiannya diperpanjang
    • Laporan Keuangan sementara
    • Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

    "Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan, maka tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan selama tidak melewati batas waktu perpanjangan," terang Dwi.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi