KABARBURSA.COM - Hong Kong baru-baru ini menarik perhatian dunia karena berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas terbesar dalam sejarah negara tersebut, dengan nilai lebih dari Rp159 miliar.
Dikutip dari CNBC, Rabu, 10 April 2024, pemerintah Hong Kong mengumumkan bahwa 146 kg emas berhasil disita dari kargo sebuah pesawat pada 27 Maret 2024.
Penangkapan ini mengungkap rencana penyelundupan yang sangat canggih, di mana emas disamarkan sebagai bagian dari mesin dan akan dikirim ke Jepang.
Emas tersebut disusun sedemikian rupa sebagai bagian dari dua kompresor udara, dengan diubah menjadi bagian-bagian seperti sekrup dan silinder, serta dilapisi cat untuk menyembunyikan identitasnya.
Namun, kejelian petugas bea cukai Hong Kong berhasil mendeteksi upaya penyelundupan ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam pada permukaan bagian-bagian mesin tersebut.
Hasil penyelidikan, seorang pria berusia 31 tahun yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan ini ditangkap. Namun, pria itu tak lama kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Meski begitu, pihak otoritas Hong Kong memastikan penyelidikan masih berlangsung.
Di bawah hukum Hong Kong, pelaku penyelundupan barang dapat dikenai denda maksimal Rp31,8 miliar dan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Penyamaran emas sebagai bagian mesin ini adalah kejadian yang luar biasa di Hong Kong. Seorang pejabat bea cukai Hong Kong mengatakan ini merupakan kasus pertama di negaranya di mana emas disamarkan dengan cara yang begitu rumit.
Katanya, tujuan dari penyelundupan ini diduga untuk menghindari tarif impor sekitar 10 persen di Jepang, yang jika berhasil, akan menghemat lebih dari Rp15,9 miliar.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Hong Kong pada tahun ini. Bulan Februari kemarin seorang tersangka lain ditangkap karena mencoba menyelundupkan batangan emas keluar dari kota Hong Kong.
Kedua kasus ini menunjukkan nilai tinggi emas dalam kondisi pasar saat ini yang mencapai rekor tertinggi berturut-turut pada tahun 2024, terutama karena ketidakpastian geopolitik di seluruh dunia.
Pada Senin, 8 April 2024, harga spot emas bahkan mencapai rekor tertinggi, yakni di atas Rp37,2 juta per ons.
Kasus penyelundupan ini memberikan gambaran jelas tentang upaya yang dilakukan oleh penyelundup untuk memanfaatkan harga emas yang tinggi.