KABARBURSA.COM - Perdagangan karbon pada Jumat, 31 Januari 2025 mencatatkan dua transaksi dengan volume karbon yang diperdagangkan sebesar dua tCO2e dan nilai transaksi mencapai Rp192.000.
Dilansir dari data idxcarbon.co.id, akhir bulan sekaligus penutup sesi perdagangan karbon pada Januari ini melibatkan partisipasi aktif dari 106 pelaku pasar.
Sementara, unit karbon yang tersedia di pasar IDX Carbon pada hari ini tercatat turun sebanyak 2.568.677 tCO2e (tone of carbon dioxide equivalent). Jika dibandingkan dalam perdagangan kemarin, total volume karbon yang diperdagangkan mencapai 2.568.679 tCO2e.
Pada pasar reguler, produk Indonesia Technology Based Solution atau IDTBS menjadi salah satu fokus perdagangan. Dengan volume standar sebesar 98.000, transaksi yang terjadi pada produk ini menghasilkan nilai sebesar Rp48.000.
Produk IDTBS dirancang untuk mencerminkan unit karbon dari berbagai proyek yang mendukung penurunan emisi, seperti proyek penghijauan, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah.
Sementara itu, produk Indonesia Technology Based Solution Renewable Energy atau IDTBS-RE mencatatkan aktivitas yang signifikan pada perdagangan hari ini. Dengan volume standar sebesar 144.000, transaksi pada produk ini menghasilkan nilai sebesar Rp144.000.
Produk ini biasanya terkait dengan proyek-proyek energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya atau angin, yang memberikan kontribusi besar terhadap pengurangan emisi karbon dalam sektor energi.
Di sisi lain, pasar lelang, marketplace, dan negosiasi belum mencatatkan aktivitas pada hari ini.
Sekadar informasi, pada sesi perdagangan kemarin, Kamis, 30 Januari 2025, IDX Carbon mencatat aktivitas perdagangan karbon yang melibatkan 106 peserta dengan total volume karbon yang diperdagangkan mencapai 2.568.679 tCO2e.
Sebanyak enam proyek yang terdaftar turut berpartisipasi dalam perdagangan ini. Selain itu, 15 tCO2e telah resmi dipensiunkan, menandai kontribusi langsung terhadap pengurangan emisi karbon.
IDTBS mencatat volume perdagangan sebesar 58.800 tCO2e unit. Sementara produk Indonesia Technology Based Solution Authorized atau IDTBSA mencatat volume perdagangan sebesar 86.000 tCO2e.
Regulasi perdagangannya dijelaskan dalam surat keputusan direksi PT BEI Kep-00296/BEI/09-2023 pada Rabu, 23 Januari 2025, aturan tersebut dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam pelaksanaan perdagangan karbon sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Unit karbon dalam perdagangan itu dinyatakan setara dengan satu ton karbon dioksida.
Menekan Emisi Gas Rumah Kaca
Dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca dan mendukung target netral karbon global, pemerintah mengesahkan aturan baru terkait perdagangan karbon internasional. Regulasi tersebut mencakup mekanisme lelang, perdagangan reguler, hingga negosiasi unit karbon yang diperdagangkan di Pasar Bursa Karbon (PBK).
Ada empat segmen utama yang tersedia dalam PBK yang meliputi Pasar Lelang, Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Non-Reguler.
Berdasarkan pengaturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menjabarkan mengenai standar harga minimum untuk unit karbon yang diperdagangkan di pasar domestik dan internasional.
Unit karbon, seperti PTBAE-PU (Penyesuaian Target Batas Emisi Perusahaan untuk Penggunaan) dan SPE-GRK (Surat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca) harus dilakukan melalui proses lelang terbuka dengan harga minimum yang ditetapkan sebesar Rp1,00.
Salah satu langkah antisipasi yang dilakukan untuk memastikan kelancaran transaksi, pengguna jasa Bursa Karbon diwajibkan menyediakan dana atau unit karbon yang mencukupi sebelum melakukan penawaran jual atau permintaan beli.
Sementara dalam skema perdagangan karbon internasional melalui Pasar Negosiasi dan Pasar Non-Reguler PBK diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dari pelaku usaha asing. Unit karbon yang diperdagangkan pada pasar ini dapat disesuaikan dengan kesepakatan langsung antar pihak yang terlibat. Hal ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi perusahaan global yang ingin memenuhi target pengurangan emisi mereka.
Peraturan itu juga mengadopsi penjelasan soal fitur auto rejection yang diimplementasikan dalam kegiatan perdagangan karbon di Pasar Reguler PBK. Penawaran jual atau beli yang tidak sesuai dengan batasan harga minimum atau melebihi 20 persen dari acuan harga akan secara otomatis ditolak. Tujuan dari pembuatan kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas harga karbon dan mencegah spekulasi yang tidak sehat di pasar.
Sebelumnya, BEI juga menerbitkan surat edaran nomor SE-00001/BEI.PB2/01-2025 mengenai standarisasi pengelompokan unit karbon. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan ada delapan kategori standar pengelompokan SPE-GRK yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.