Logo
>

Imbal Hasil Peserta Tak Sesuai, ini Penjelasan BP Tapera

Ditulis oleh KabarBursa.com
Imbal Hasil Peserta Tak Sesuai, ini Penjelasan BP Tapera

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), memberikan penjelasan mengenai isu pengembalian imbal hasil peserta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat keluhan karena jumlahnya yang minim.

    Masyarakat gelisah terkait pengembalian dana simpanan peserta Tapera, terutama bagi pensiunan PNS yang telah menabung selama puluhan tahun.

    Heru menjelaskan bahwa minimnya pengembalian imbal hasil peserta Tapera disebabkan oleh beban iuran yang dikenakan pada peserta yang relatif kecil. Ini mengacu pada nilai tabungan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 14/1993.

    Pada era Bapertarum-PNS, besaran iuran sesuai dengan keppres saat itu, di mana PNS golongan I hanya Rp3.000/bulan, golongan II Rp5.000/bulan, golongan III Rp7.000/bulan, dan golongan IV Rp10.000/bulan.

    Heru memberikan ilustrasi perbedaan pengembalian iuran antara Bapertarum dan Tapera. Seorang PNS golongan III yang bergabung dengan Bapertarum-PNS pada 1993 akan menabung sebesar Rp7.000 x 12 bulan x 14 tahun masa kerja, menghasilkan total Rp1.176.000 pada tahun 1993.

    Kemudian, pada 2007, ketika golongannya naik menjadi golongan IV, iuran akan meningkat menjadi Rp10.000/bulan. Jadi, dari tahun 2008 hingga 2016, dengan total iuran Rp10.000 x 12 bulan x 9 tahun, atau total Rp1.080.000.

    Ketika PNS tersebut pensiun pada 2016 setelah menabung selama 23 tahun, total iurannya hanya Rp2.256.000, hanya terdiri dari pokok simpanan tanpa hasil pemupukan.

    Namun, dengan program Tapera, nilai tabungan peserta yang sebelumnya berada di Bapertarum-PNS juga meningkat. Selain pokok simpanan, peserta akan mendapatkan tambahan hasil pemupukan.

    Sebagai contoh, seorang peserta yang masuk PNS golongan III pada 1995 akan memiliki total iuran Rp1.176.000. Kemudian, saat naik golongan menjadi IV, iuran dari tahun 2010 hingga 2020 saat pensiun pada 2020 adalah Rp10.000 x 12 bulan x 11 tahun, total Rp1.320.000.

    Total iuran selama 25 tahun, jika dihentikan pada 2019, mencapai Rp2.496.000. Hal ini disebabkan karena program Bapertarum-PNS dialihkan ke Tapera, yang mengizinkan hasil pemupukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 yang kini diperbarui menjadi PP No. 21/2024.

    Heru menegaskan bahwa skema iuran Tapera berbeda dengan Bapertarum-PNS. Dalam Tabungan Tapera, peserta juga mendapatkan hasil pemupukan dana iuran sesuai PP yang berlaku.

    Menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap simpanan pokok berkala yang diterapkan untuk pekerja swasta, Heru mengatakan hal tersebut mungkin sulit dilakukan. Namun, program Tapera mengusung prinsip partisipasi masyarakat dan pemerintah, dengan subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah.

    Masalah yang perlu dibenahi dalam program Tapera adalah kepastian pembagian imbal hasil yang jelas dan kompetitif agar dana yang ditabung masyarakat tidak tergerus inflasi. Ini agar uang yang ditabung tidak kehilangan nilai seiring waktu.

    Hal tersebut menjadi perhatian dalam program Tapera, karena uang yang ditabung harus memberikan manfaat dan perkembangan bagi peserta. Presiden telah menetapkan PP No. 21/2024 tentang Tapera, yang mengatur besaran iuran untuk semua pekerja, termasuk pegawai negeri dan swasta, serta memberikan kepastian mengenai pembagian imbal hasil yang adil dan kompetitif.

    Diprotes DPR

    Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengajukan permintaan agar pemerintah membatalkan kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Permintaan ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 4 Juni 2024.

    Rieke mengecam kebijakan pengenaan iuran Tapera. Dia merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 yang mengungkap sejumlah masalah dalam pengelolaan dana Tapera oleh Badan Pengelola Tapera.

    "Saya mendukung pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera," kata Rieke seperti dikutip dari situs resmi DPR pada Rabu, 5 Juni 2024.

    BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional oleh Badan Pengelola Tapera pada tahun 2020 dan 2021 di beberapa provinsi di Indonesia.

    Laporan BPK pada 2021 mengungkap lima hasil pemeriksaan. Salah satu temuannya adalah sebanyak 124.960 pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,457,735,810 atau sekitar Rp 567,5 miliar. Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.

    Rieke menegaskan bahwa temuan BPK menunjukkan buruknya kinerja BP Tapera dalam mengelola dana Tapera. Oleh karena itu, ia meminta BPK melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasionalnya dari 2020 hingga 2023 di seluruh provinsi Indonesia.

    Selain itu, ia meminta BPK juga mengaudit dana Bapertarum-PNS yang dialihkan pengelolaannya ke Badan Pengelola Tapera pada akhir 2020. Dana Bapertarum-PNS senilai Rp 11,8 triliun dimiliki oleh 5 juta peserta.

    "Kami mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum-PNS atau Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal," ujarnya.

    Rieke juga mendukung upaya Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki investasi fiktif sekitar Rp 1 triliun yang diduga dilakukan oleh PT Tapera.

    Meskipun demikian, Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera tetap berjalan. Moeldoko dari Kantor Staf Presiden menyatakan bahwa Tapera tidak akan ditunda.

    "Iuran Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil akan berjalan setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan, sedangkan untuk pekerja swasta setelah ada peraturan dari Menteri Tenaga Kerja," katanya.

    Presiden Joko Widodo menetapkan iuran wajib Tapera bagi pegawai swasta melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024. Iuran ini akan dimulai pada Mei 2027 dengan potongan sebesar 3 persen dari gaji pekerja baik PNS maupun swasta. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi