KABARBURSA.COM - Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), memberikan penjelasan mengenai isu pengembalian imbal hasil peserta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat keluhan karena jumlahnya yang minim.
Masyarakat gelisah terkait pengembalian dana simpanan peserta Tapera, terutama bagi pensiunan PNS yang telah menabung selama puluhan tahun.
Heru menjelaskan bahwa minimnya pengembalian imbal hasil peserta Tapera disebabkan oleh beban iuran yang dikenakan pada peserta yang relatif kecil. Ini mengacu pada nilai tabungan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 14/1993.
Pada era Bapertarum-PNS, besaran iuran sesuai dengan keppres saat itu, di mana PNS golongan I hanya Rp3.000/bulan, golongan II Rp5.000/bulan, golongan III Rp7.000/bulan, dan golongan IV Rp10.000/bulan.
Heru memberikan ilustrasi perbedaan pengembalian iuran antara Bapertarum dan Tapera. Seorang PNS golongan III yang bergabung dengan Bapertarum-PNS pada 1993 akan menabung sebesar Rp7.000 x 12 bulan x 14 tahun masa kerja, menghasilkan total Rp1.176.000 pada tahun 1993.
Kemudian, pada 2007, ketika golongannya naik menjadi golongan IV, iuran akan meningkat menjadi Rp10.000/bulan. Jadi, dari tahun 2008 hingga 2016, dengan total iuran Rp10.000 x 12 bulan x 9 tahun, atau total Rp1.080.000.
Ketika PNS tersebut pensiun pada 2016 setelah menabung selama 23 tahun, total iurannya hanya Rp2.256.000, hanya terdiri dari pokok simpanan tanpa hasil pemupukan.
Namun, dengan program Tapera, nilai tabungan peserta yang sebelumnya berada di Bapertarum-PNS juga meningkat. Selain pokok simpanan, peserta akan mendapatkan tambahan hasil pemupukan.
Sebagai contoh, seorang peserta yang masuk PNS golongan III pada 1995 akan memiliki total iuran Rp1.176.000. Kemudian, saat naik golongan menjadi IV, iuran dari tahun 2010 hingga 2020 saat pensiun pada 2020 adalah Rp10.000 x 12 bulan x 11 tahun, total Rp1.320.000.
Total iuran selama 25 tahun, jika dihentikan pada 2019, mencapai Rp2.496.000. Hal ini disebabkan karena program Bapertarum-PNS dialihkan ke Tapera, yang mengizinkan hasil pemupukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 yang kini diperbarui menjadi PP No. 21/2024.
Heru menegaskan bahwa skema iuran Tapera berbeda dengan Bapertarum-PNS. Dalam Tabungan Tapera, peserta juga mendapatkan hasil pemupukan dana iuran sesuai PP yang berlaku.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap simpanan pokok berkala yang diterapkan untuk pekerja swasta, Heru mengatakan hal tersebut mungkin sulit dilakukan. Namun, program Tapera mengusung prinsip partisipasi masyarakat dan pemerintah, dengan subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah.
Masalah yang perlu dibenahi dalam program Tapera adalah kepastian pembagian imbal hasil yang jelas dan kompetitif agar dana yang ditabung masyarakat tidak tergerus inflasi. Ini agar uang yang ditabung tidak kehilangan nilai seiring waktu.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam program Tapera, karena uang yang ditabung harus memberikan manfaat dan perkembangan bagi peserta. Presiden telah menetapkan PP No. 21/2024 tentang Tapera, yang mengatur besaran iuran untuk semua pekerja, termasuk pegawai negeri dan swasta, serta memberikan kepastian mengenai pembagian imbal hasil yang adil dan kompetitif.
Diprotes DPR
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.