KABARBURSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki 1,4 juta pelaut yang tersebar di berbagai belahan dunia. Angka ini menjadikan Indonesia salah satu dari lima negara penyumbang pelaut terbesar di dunia.
"Untuk menjaga kejayaan pelaut Indonesia, diperlukan langkah-langkah konkret seperti investasi dalam pendidikan dan pelatihan serta kepatuhan terhadap standar internasional," tegas Kepala Subdirektorat Kepelautan, Kemenhub, Capt. Maltus Jackline Kapistrano. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 20 Mei 2024.
Saat membuka Bimbingan Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Diklat Kepelautan di Bogor, Jawa Barat, Maltus menyatakan bahwa pelaut adalah individu yang memiliki kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.
Pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi bagi pelaut diatur dalam Konvensi Internasional Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Pengawasan untuk Pelaut (STCW) 1978 amandemen 2010, yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1986.
Maltus menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan kepelautan dalam mendukung Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan kontribusi signifikan terhadap industri maritim global.
Saat ini, ada 101 lembaga diklat kepelautan di Indonesia, yang terdiri dari sekolah tinggi, politeknik, akademi, SMK, dan pusat pelatihan. Lembaga-lembaga ini memiliki peran besar dalam membentuk etika dan etos kerja pelaut Indonesia yang diakui secara global.
Untuk menjamin kualitas pendidikan dan pelatihan kepelautan, Kemenhub melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan secara konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan melalui audit surveilans terhadap delapan standar penyelenggaraan diklat kepelautan.
Maltus mengajak semua pihak untuk berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para pelaut, karena mereka adalah tulang punggung industri maritim. Keberhasilan mereka adalah kunci kejayaan maritim Indonesia.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini diikuti oleh 102 peserta dari berbagai lembaga diklat kepelautan yang telah mendapatkan pengesahan. Materi disampaikan oleh enam narasumber yang berasal dari berbagai instansi Kementerian Perhubungan, asosiasi, dan serikat pekerja.
"Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas dan kepatuhan lembaga diklat kepelautan di Indonesia serta mendukung kejayaan maritim Indonesia," tutup Maltus.
Tingkatkan Kompetensi Pelaut
Kementerian Perhubungan terus berkomitmen meningkatkan profesionalitas pelaut Indonesia. Dalam upaya ini, mereka mengadakan Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap Ke-2 Tahun Anggaran 2024. Acara ini diharapkan menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kompetensi pelaut Indonesia, agar mampu bersaing di pasar kerja global.
“Harapannya, Bimtek ini bisa menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi peningkatan profesionalitas kepada para pelaut Indonesia sehingga mampu berdaya saing dan mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Hartanto, dalam keterangan di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.
Pentingnya pembangunan sumber daya manusia di sektor maritim tidak bisa diabaikan, terutama dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Sektor pelayaran memegang peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian, baik nasional maupun global.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menurut Hartanto, terus memperbaiki layanan, meningkatkan digitalisasi, dan membangun sinergi dengan pemangku kepentingan. Aturan terkait perekrutan dan penempatan awak kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2016. Penyesuaian terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa depan, khususnya bagi pelaut Indonesia.
“Kami berharap melalui Bimtek ini, seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif serta memberikan masukan konstruktif,” tambah Hartanto.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga mensosialisasikan putusan Mahkamah Agung No. 67 P/HUM/2022. Putusan ini menegaskan bahwa perekrutan dan penempatan awak kapal tidak dapat disamakan dengan pekerja migran, karena diatur oleh peraturan perundangan yang berbeda. Oleh karena itu, perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, sementara perizinan pekerja migran oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Acara yang diikuti 140 peserta dari berbagai perusahaan dengan Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) ini berlangsung selama tiga hari, dari 15-17 Mei 2024. Berbagai narasumber turut hadir, termasuk Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.