KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak pribadi masih bisa melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meski sudah lewat tenggat waktu, yakni 31 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti, mengatakan, wajib pajak pribadi yang melapor SPT lewat dari tenggat waktu bakal dikenakan sanksi administrasi.
"Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu 31 Maret 2024, tetap bisa melaporkan SPT Tahunan, namun berpotensi diberikan sanksi administrasi," kata Dwi kepada Kabar Bursa, Kamis, 4 April 2024.
Dwi kemudian memberi informasi terkait sanksi yang didapat wajib pajak yang telat melapor SPT. Kata dia, sanksi yang dilayangkan adalah berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
"Perlu kami sampaikan bahwa sanksi akan dikenakan atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan berupa denda Rp100.000 untuk tiap SPT Tahunan PPh orang pribadi," jelas dia.
Sementara wajib pajak badan, kata Dwi, bakal dikenakan denda sebesar Rp1 juta jika telat melapor. Adapun tenggat waktu wajib pajak Badan akan jatuh pada 30 April 2024.
Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT bersifat wajib. Itu artinya, hukuman sanksi bakal diterima bagi wajib pajak yang tidak melapor. Terdapat beberapa sanksi yang berlaku, mulai dari administrasi hingga pidana.
Pemberian sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sementara untuk sanksi pidana juga tertuang pada Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang berbunyi "setiap orang yang sengaja atau tidak melaporkan SPT dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara maka dikenakan sanksi pidana"
Adapun sanksi pidana berupa penjara tersebut paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.