Logo
>

Investor Beralih Pada Aset Berisiko, Kripto Jadi Pilihan?

Ditulis oleh Yunila Wati
Investor Beralih Pada Aset Berisiko, Kripto Jadi Pilihan?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Dengan berakhirnya era suku bunga acuan rendah, para investor mulai beralih dari aset safe haven atau berisiko rendah menuju aset berisiko yang memiliki potensi keuntungan lebih tinggi. Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah kripto, yang menunjukkan perkembangan signifikan dalam sebulan terakhir, terutama setelah penurunan suku bunga acuan oleh The Fed pada tanggal 19 September 2024.

    The Fed menurunkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 4,75-5,0 persen. Langkah ini tidak hanya mempengaruhi pasar saham, tetapi juga mendorong pergerakan positif dalam aset kripto. Bitcoin (BTC) dan saham menunjukkan tren yang sejalan, yang menunjukkan bahwa kebijakan moneter menjadi pendorong utama dalam pergerakan pasar.

    Direktur Perdagangan Arbelos Markets, Sean McNulty, mencatat beberapa sentimen positif yang mendukung aset digital. Di antaranya adalah penurunan suku bunga dan dinamika pemilihan umum di Amerika Serikat yang berpotensi memperkenalkan kebijakan lebih ramah terhadap kripto.

    McNulty menegaskan bahwa tren musiman Oktober, yang dikenal sebagai bulan terbaik untuk Bitcoin, masih berlangsung. Dalam konteks ini, BTC mencatatkan kenaikan sekitar 9,8 persen selama 30 hari terakhir dan meningkat sekitar 47,2 persen sejak awal tahun 2024.

    Namun, para investor perlu tetap waspada terhadap kemungkinan eskalasi konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini, khususnya pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk membalas serangan Iran, dapat mempengaruhi sentimen pasar.

    Dalam dua hari pertama Oktober, BTC mengalami penurunan sekitar 4 persen, menunjukkan bahwa ketegangan geopolitik dapat mengganggu optimisme pasar terhadap kemungkinan kenaikan harga BTC.

    Caroline Mauron, salah satu pendiri Orbit Markets, menyoroti bahwa lingkungan geopolitik saat ini tidak mendukung aset berisiko. Hal ini menjadi peringatan bagi investor untuk mempertimbangkan risiko sebelum membuat keputusan investasi.

    Perbandingan Kinerja Kripto dan Reksa Dana Saham

    Seiring dengan kenaikan nilai BTC, beberapa aset digital lainnya juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Misalnya, Binance Coin (BNB) naik sekitar 10,9 persen dan Solana (SOL) meningkat sekitar 7,5 persen dalam sebulan terakhir. Namun, Ethereum (ETH) hanya mencatatkan kenaikan kecil sebesar 0,9 persen.

    Di sisi lain, performa reksa dana saham dalam sebulan terakhir menunjukkan bahwa hanya satu reksa dana, yaitu Pratama Dana Atraktif Saham, yang mampu melampaui kenaikan 10 persen. Beberapa reksa dana saham lainnya, seperti Maybank Dana Ekuitas Syariah dan Pratama Syariah, mencatatkan kenaikan di atas 6 persen.

    Meskipun kripto dan reksa dana saham memiliki tren serupa dalam beberapa waktu terakhir, kedua instrumen investasi ini memiliki perbedaan signifikan. Volatilitas harga kripto jauh lebih tinggi dibandingkan reksa dana yang cenderung stabil, terutama untuk reksa dana pasar uang atau obligasi yang berinvestasi pada aset berisiko rendah.

    Menurut Pintu Academy, risiko investasi kripto jauh lebih tinggi. Namun, potensi profitabilitasnya juga lebih besar dan dapat tercapai dalam waktu singkat. Sebaliknya, reksa dana cenderung memberikan imbal hasil lebih stabil, sekitar 3-10 persen per tahun, tergantung jenisnya.

    Dengan perubahan kebijakan moneter dan tren musiman yang mendukung, Oktober 2024 bisa menjadi bulan yang menarik bagi investor kripto. Meskipun ada risiko yang terkait dengan ketegangan geopolitik, sentimen positif yang muncul dari penurunan suku bunga dan kebijakan yang lebih ramah terhadap kripto di AS dapat membuka peluang bagi investor.

    Bagi mereka yang ingin mengejar keuntungan yang lebih tinggi dan siap dengan risiko, investasi dalam kripto dapat menjadi pilihan yang menarik. Namun, penting bagi investor untuk melakukan analisis menyeluruh dan mempertimbangkan profil risiko masing-masing sebelum berinvestasi.

    Transaksi Kripto Tumbuh Pesat

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto di Indonesia tumbuh pesat hingga Agustus 2024. Pertumbuhan ini seiring dengan jumlah investor kripto yang terus meningkat.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fauzi memaparkan, pada Agustus 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp48 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dari transaksi bulan sebelumnya yang sebesar Rp 42,34 triliun.

    Dengan pertambahan tersebut, nilai transaksi kripto sejak awal tahun hingga Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun. Nilai tersebut melesat sebesar 354 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

    “Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 yaitu dari Januari-Agustus telah tercatat mencapai Rp 344,09 triliun,” kata Hasan, kemarin.

    Lonjakan itu, lanjut Hasan, selaras dengan jumlah investor yang masih bertambah. Tercatat jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 20,9 juta, lebih tinggi dari Juli yang sebanyak 20,59 juta investor.

    Seiring dengan perkembangan tersebut, OJK pun sedang mematangkan persiapan infrastruktur pelaksanaan pengawasan terhadap kripto. Hal ini seiring dengan akan beralihnya pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada 1 Januari 2025.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79