KABARBURSA.COM – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) resmi mengumumkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025.
Satu-satunya agenda yang akan dibahas dalam rapat adalah perubahan pengurus perseroan, sebagaimana diumumkan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tidak disebutkan secara rinci nama-nama calon pengurus yang akan diangkat atau diberhentikan, namun Bank Mandiri menyatakan bahwa daftar riwayat hidup calon pengurus akan tersedia paling lambat saat rapat dilaksanakan.
“Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan melalui RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara dalam pengumuman resmi RUPSLB yang akan digelar pada pukul 15.00 WIB di Assembly Hall Menara Mandiri 1, Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54–55, Jakarta Selatan.
Sesuai ketentuan, keputusan RUPSLB hanya dapat dilakukan jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, yang dalam hal ini adalah pemerintah Indonesia.
Sebagai bank milik negara, perubahan pengurus Bank Mandiri memiliki dimensi strategis, baik dari sisi kebijakan perbankan nasional maupun tata kelola sektor jasa keuangan BUMN.
Mekanisme Kehadiran dan Pemungutan Suara
Bank Mandiri juga menjelaskan secara detail mekanisme partisipasi pemegang saham dalam RUPSLB. Para pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan perdagangan tanggal 11 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Keikutsertaan dapat dilakukan melalui tiga cara: hadir langsung secara fisik, hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, atau memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) maupun tertulis.
Pemegang saham yang hadir secara fisik wajib membawa identitas dan dokumen pendukung, termasuk Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) dari KSEI.
Untuk mereka yang memilih mekanisme digital, sistem eASY.KSEI tersedia melalui akses.ksei.co.id dan wajib diisi paling lambat 1 hari kerja sebelum rapat, yaitu pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB. Panduan teknis partisipasi secara elektronik tersedia di situs resmi Bank Mandiri.
M. Ashidiq mengatakan bahwa Bank Mandiri memastikan bahwa pelaksanaan RUPSLB berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Direksi, komisaris, atau pegawai perseroan boleh bertindak sebagai kuasa pemegang saham, namun suara yang diberikan melalui mereka tidak akan dihitung dalam proses voting.
Formulir kuasa tertulis dapat diunduh di situs resmi perseroan dan dikirimkan ke PT Datindo Entrycom, selaku biro administrasi efek, paling lambat tanggal 28 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
“Dokumen bahan rapat termasuk draf perubahan Anggaran Dasar dan laporan pengurus tersedia secara daring sejak pemanggilan dilakukan hingga hari pelaksanaan rapat. Namun, curriculum vitae calon pengurus baru hanya akan diumumkan maksimal pada hari rapat sesuai ketentuan OJK,” pungkas M. Ashidiq.
Bank Mandiri mengimbau pemegang saham untuk hadir 30 menit lebih awal sebelum rapat dimulai guna mendukung ketertiban proses registrasi dan verifikasi identitas. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.