Logo
>

Izin Operasi Vale Indonesia (INCO) Resmi Diperpanjang

Ditulis oleh KabarBursa.com
Izin Operasi Vale Indonesia (INCO) Resmi Diperpanjang

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah Indonesia, berlaku hingga 28 Desember 2035.

    IUPK ini diberikan pada 13 Mei 2024, mengalihkan izin dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.

    CEO dan Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia. "Vale Indonesia tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," ujar Febriany dalam keterangan resmi, Rabu 15 Mei 2024 kemarin.

    {

    "width": "100 persen",

    "height": "480",

    "symbol": "IDX:INCO",

    "interval": "D",

    "timezone": "Etc/UTC",

    "theme": "light",

    "style": "1",

    "locale": "en",

    "hide_top_toolbar": true,

    "allow_symbol_change": false,

    "save_image": false,

    "calendar": false,

    "hide_volume": true,

    "support_host": "https://www.tradingview.com"

    }

    Dengan perolehan IUPK ini, selain perpanjangan izin operasi, Vale Indonesia juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

    Berdasarkan IUPK, Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.

    Febriany menjelaskan bahwa pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perusahaan, termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola.

    Selain itu, Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada Pemerintah Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, termasuk tuntasnya divestasi Vale Indonesia pada Februari lalu, IUPK ini akan berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya hingga 28 Desember 2025. Kemudian, perpanjangan pertama selama 10 tahun hingga 28 Desember 2035.

    Ke depannya, IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut setiap 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi