KABARBURSA.COM - Hadiah atau kado umum diberikan kepada seseorang yang lulus sekolah atau kuliah, berulang tahun, atau sukses membuka sebuah gerai, dan banyak keberhasilan lainnya. Tapi tahu tidak, ada pajak yang diikutsertakan ketika seseorang memberikan sebuah kado. Memang tidak semua item kado dipajakkan, tetapi ada beberapa yang memang wajib dibayarkan pajaknya.
Hadiah yang diterima, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang, bisa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU-PPh). Berikut adalah jenis hadiah yang terkena pajak dan detail mengenai pajaknya:
- Hadiah Undian- Hadiah dari kuis, lotere, atau undian berhadiah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2). Tarif pajak yang berlaku adalah 25 persen dari nilai hadiah.
 
- Hadiah Perlombaan- Penghasilan dari hadiah atau penghargaan yang diperoleh melalui perlombaan atau adu ketangkasan, seperti lomba bernyanyi, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan berlaku.
- Untuk wajib pajak pribadi dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU-PPh.
- Untuk wajib pajak luar negeri, dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto. Tarif ini dapat disesuaikan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
 
- Hadiah dari Kegiatan- Hadiah dari kegiatan tertentu, seperti pertandingan olahraga, dikenakan PPh sesuai ketentuan berlaku.
- Untuk wajib pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU-PPh.
- Untuk wajib pajak luar negeri, dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto, yang dapat disesuaikan dengan P3B.
 
- Hadiah dari Perusahaan untuk Karyawan- Hadiah yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, seperti bonus atau penghargaan, dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan PPh sesuai dengan tarif progresif berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan.
- Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan terkait lainnya.
 
Namun, beberapa hadiah yang bebas pajak meliputi hadiah berupa warisan, hadiah dari orangtua ke anak (baik uang, properti, atau barang), hadiah keagamaan dan sosial (seperti zakat, infak, sedekah), hadiah pernikahan, dan beasiswa. Meskipun bebas pajak, penerima tetap harus mencantumkan hadiah-hadiah tersebut sebagai pendapatan saat melapor dalam SPT Tahunan.
Cara Melaporkannya
Wajib pajak orang pribadi perlu mengetahui bagaimana cara melaporkan pajak hadiah yang diterima ke dalam SPT tahunan, terutama yang berasal dari undian. Menurut peraturan, hadiah tersebut wajib dilaporkan dan dicantumkan dalam Lampiran III Bagian A SPT Tahunan 1770 atau Lampiran II Bagian A SPT Tahunan 1770S.
Penghasilan berupa hadiah undian dikenai potongan PPh final dengan tarif sebesar 25 persen. Dengan begitu, bukti pemotongan PPh final atas hadiah undian juga perlu diikutsertakan dalam laporan SPT Tahunan.
Melaporkan pajak hadiah dalam SPT Tahunan melibatkan beberapa langkah. Berikut adalah cara untuk melaporkan pajak hadiah dengan benar:
1. Kumpulkan Dokumen Pendukung
- Surat Pemberitahuan Hadiah: Dokumen yang menunjukkan detail hadiah yang diterima, termasuk nilai dan tanggal penerimaan.
- Slip atau Bukti Pajak: Jika hadiah dikenakan pajak, pastikan Anda memiliki bukti pembayaran pajak.
2. Kategori Hadiah dalam SPT Tahunan
- Hadiah yang Kena Pajak: Hadiah dari undian, perlombaan, atau kegiatan yang dikenakan pajak harus dilaporkan sebagai penghasilan.
- Hadiah yang Bebas Pajak: Walaupun bebas pajak, hadiah seperti warisan, beasiswa, atau hadiah dari orang tua tetap harus dilaporkan.
3. Mengisi SPT Tahunan
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:- Formulir 1770: Gunakan Formulir 1770 untuk wajib pajak orang pribadi. Pilih jenis formulir sesuai dengan status Anda (misalnya, Formulir 1770 S jika Anda menggunakan sistem e-filing).
- Isikan Penghasilan Hadiah: Masukkan nilai hadiah pada kolom penghasilan lain-lain atau penghasilan lain yang belum dikenakan pajak, tergantung pada jenis hadiah dan ketentuan pajak yang berlaku.
- Pajak Terutang: Jika hadiah dikenakan pajak, pastikan untuk menyertakan jumlah pajak yang telah dibayar atau terutang pada kolom yang relevan.
 
- Untuk Wajib Pajak Badan:- Formulir 1771: Wajib pajak badan menggunakan Formulir 1771. Masukkan nilai hadiah dan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam SPT Badan.
 
4. Lakukan e-Filing atau Pengajuan Manual
- e-Filing: Jika Anda menggunakan e-filing, masukkan data hadiah ke dalam sistem e-filing pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ikuti petunjuk untuk pengajuan elektronik.
- Pengajuan Manual: Jika Anda mengajukan secara manual, serahkan Formulir SPT Tahunan yang telah diisi beserta dokumen pendukung ke kantor pajak setempat.
5. Periksa Kembali. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan lengkap. Periksa kembali nilai hadiah dan pajak yang telah dibayar.
6. Simpan Bukti Pengajuan. Simpan salinan formulir SPT Tahunan yang telah diserahkan dan bukti pengajuan sebagai referensi dan untuk kepentingan audit di masa depan.
7. Konsultasi dengan Konsultan Pajak. Jika Anda merasa ragu atau hadiah yang diterima memiliki kompleksitas tertentu, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan pelaporan dilakukan dengan benar.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa pajak hadiah dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan Anda.(*)
 
      