Logo
>

Jangan Lupa Lapor SPT, Dendanya Segini

Ditulis oleh KabarBursa.com
Jangan Lupa Lapor SPT, Dendanya Segini

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Ini merupakan salah satu proses yang dilakukan setelah wajib pajak membayar pajak mereka, yaitu melaporkannya kepada negara. Batas pelaporan terakhir bagi WP Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2023, sementara bagi WP Badan adalah tanggal 30 April 2023.

    Penting untuk diingat bahwa pelaporan SPT adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Jika terlambat atau tidak melapor sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

    Sanksi administrasi tersebut mencakup sanksi denda dan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP yang tidak melaporkan SPT dengan benar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, hal ini dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

    Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melaporkan SPT, antara lain:

    1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
    3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
    4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

    Sementara itu, sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

    "Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Senin 4 Maret 2024.

    Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring atau online. Berikut adalah cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui handphone (HP):

    1. Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser di HP Anda.
    2. Login menggunakan NPWP, password, dan isi kode keamanan atau captcha yang muncul.
    3. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan NPWP dan EFIN.
    4. Setelah login, klik "lapor" dan pilih "e-filing", lalu pilih "Buat SPT".
    5. Pilih opsi pengisian formulir SPT yang sesuai dengan jenis SPT Anda, baik itu 1770 atau 1770 S, berdasarkan penghasilan Anda per tahun.
    6. Isi formulir sesuai dengan tahun pajak dan status SPT. Anda akan diarahkan untuk mengisi data secara langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap.
    7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya, status SPT Anda akan muncul, yaitu nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
    8. Selanjutnya, isi data SPT sesuai dengan status yang muncul.
    9. Setelah selesai mengisi data SPT, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail atau SMS.
    10. Klik "Submit". Selesai.
    11. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail Anda.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi