Logo
>

Januari-Juli 2024, Transaksi Kripto di RI Mencapai Rp344 Triliun

Ditulis oleh KabarBursa.com
Januari-Juli 2024, Transaksi Kripto di RI Mencapai Rp344 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia naik cukup signifikan.

    Bappebti mencatat dari Januari hingga Juli 2024, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp344,09 triliun atau naik 353,94 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.

    Sedangkan jumlah pelanggan aset kripto juga meningkat, hingga Juli 2024 mencapai 20,59 juta pelanggan.

    Sementara, nilai pajak aset kripto pada Januari-Juni 2024 tercatat mencapai Rp331,56 miliar, sehingga total pajak pada Januari 2022 sampai dengan Juni 2024 tercatat Rp798,84 miliar.

    Untuk memperkuat sektor aset kripto nasional, Bappebti menggelar Coinfest Asia 2024 yang telah diadakan di Tabanan, Bali, tanggal 22 sampai 23 Agustus 2024. Acara tersebut menjadi ruang bertukar informasi, berkolaborasi, serta menggali inovasi pelaku usaha sektor aset kripto.

    Kepala Bappebti, Kasan mengatakan para pelaku usaha kripto harus cerdas dalam memanfaatkan berbagai media dan momentum internasional terkait aset kripto.

    Terlebih, lanjutnya, aset kripto merupakan bagian teknologi blockchain yang potensial dan berkembang sangat pesat di pasar global.

    "Para pelaku usaha aset kripto dapat memanfaatkan berbagai kegiatan, termasuk Coinfest Asia, untuk bertukar informasi, berkolaborasi, serta menggali inovasi baru blockchain dan teknologi Web3 untuk penguatan sektor aset kripto nasional. Tahun ini adalah kali ketiga Bappebti hadir aktif sebagai salah satu bagian dari Coinfest Asia," kata Kasan, dalam keterangannya, dikutip Minggu, 24 Agustus 2024.

    Sementara itu, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita mengatakan, pengembangan aset kripto di Indonesia harus diarahkan pada adanya kebutuhan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi blockchain, termasuk Web3, dan kebutuhan pasar yang selaras dengan perlindungan masyarakat.

    Menurut dia, pemerintah memandang aset kripto sebagai komoditas, sehingga pengaturannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

    "Untuk itu, Bappebti hadir sebagai regulator yang mengatur tata kelola perdagangan aset kripto, salah satunya melalui pembentukan ekosistem yang lengkap, terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan depository. Hadirnya bursa kripto adalah langkah konkret pemerintah untuk mengatur perdagangan aset kripto Indonesia menjadi lebih baik," jelas Olvy.

    Olvy menjelaskan, ada tiga target utama pengaturan aset kripto yang dilakukan pemerintah, yaitu mendorong industri aset kripto untuk berkontribusi maksimal bagi perekonomian Indonesia, menjadikan tata kelola perdagangan aset kripto menjadi lebih tertib dan dipercaya oleh masyarakat melalui optimalisasi aset kripto, serta mengatur produk yang diperdagangkan di pasar aset kripto.

    Sedangkan, Direktur Utama CFX, Subani menyampaikan, ekosistem aset kripto adalah perpanjangan tangan. pemerintah yang tugasnya mengawal agar para pelaku industri patuh pada regulasi yang ada.

    Target utamanya yaitu melindungi masyarakat dan pelanggan serta mendorong agar industri dapat terus bergerak maju dan lebih baik.

    "Untuk mendukung hal tersebut, ekosistem aset kripto siap mendukung pemerintah agar kerangka regulasi terus disempurnakan tanpa menghambat pertumbuhan industri," jelasnya.

    Coinfest Asia 2024 dikemas dalam berbagai diskusi panel dengan tema besar 'Where Innovation Meets. Adoption' sebagai dukungan kepada pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

    Dalam kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 8.000 peserta dari berbagai negara ini, turut diselenggarakan pula beberapa side event guna penguatan kolaborasi dan literasi.

    Di sela kegiatan, Bappebti bersama bursa kripto bertemu dengan para pelaku usaha untuk mendiskusikan berbagai langkah strategis pengembangan perdagangan aset kripto Indonesia.

    Aturan Terbaru Pajak Transaksi Kripto

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan baru terkait perpajakan dalam transaksi aset kripto.

    Langkah ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku pasar kripto di Indonesia, mengingat dinamika industri yang terus berkembang dengan cepat.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi kripto sebagai bagian dari peralihan pengawasan yang akan beralih dari Bappebti ke OJK, ditargetkan berlaku pada awal 2025.

    Dengan pengawasan ini, klasifikasi aset kripto akan bergeser menjadi aset keuangan digital, bukan lagi sekadar komoditas.

    Dampaknya, skema perpajakan diprediksi akan berubah secara signifikan. Meski detail aturan baru ini belum sepenuhnya diungkapkan, spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan tarif pajak mulai mencuat, meski belum ada angka pasti yang terkonfirmasi.

    OJK juga kemungkinan akan memperluas cakupan objek pajak, mencakup berbagai jenis aset kripto, tidak terbatas pada yang paling populer seperti Bitcoin dan Ethereum.

    Hal ini sejalan dengan tujuan meningkatkan transparansi serta menekan risiko pencucian uang.

    Laju pertumbuhan industri kripto yang pesat di Tanah Air turut mendorong urgensi regulasi yang lebih komprehensif. Aturan perpajakan yang lebih jelas diharapkan mampu mengurangi potensi penyalahgunaan aset digital dalam kegiatan ilegal. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara.

    Inisiatif OJK ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatur industri aset digital yang kian berkembang. Walau berpotensi menimbulkan gejolak pasar, regulasi ini diharapkan menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan transparan.

    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan pihaknya berencana mengusulkan penurunan tarif pajak hingga setengah dari yang berlaku saat ini. Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran pasar terkait kripto yang diperdagangkan di luar platform terdaftar Bappebti.

    Pengumuman regulasi baru ini jelas akan berdampak pada volatilitas harga aset kripto di Indonesia. CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut baik langkah OJK ini, meski ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapannya. Regulasi yang terlalu ketat, menurutnya, bisa menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.

    Perubahan aturan pajak bisa memicu pergeseran perilaku investor, yang mungkin beralih ke platform di negara lain dengan regulasi lebih ringan. Meski begitu, Indonesia sebenarnya masih dalam tahap awal pengaturan industri kripto. Regulasi yang ada masih terus berkembang dan belum sedetail negara-negara lain.

    Sebagai perbandingan, Singapura memberlakukan pajak capital gains, sementara Amerika Serikat (AS) menganggap kripto sebagai properti sehingga dikenakan pajak capital gains dengan aturan yang bervariasi antarnegara bagian.

    Di Uni Eropa, fokus regulasi lebih pada pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, dengan implementasi yang berbeda di tiap negara.

    Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara lain untuk membangun ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Koordinasi lebih baik antara OJK, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait, serta keterlibatan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat dalam pembuatan regulasi, menjadi kunci agar regulasi mampu mendukung inovasi dan perkembangan teknologi blockchain.

    Sebagai informasi, dalam ketentuan pajak saat ini, transaksi aset kripto akan dipotong pajak sebanyak dua kali. Pertama, pada saat pembelian aset kripto, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dipungut sebesar 0,11 persen dari nilai pembelian.

    Kemudian, ketika menjual aset kripto dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final akan dipotong sebesar 0,1 persen dari nilai penjual.

    Dalam berbagai kesempatan, pelaku usaha industri kripto dan Bappebti menilai, besaran pajak kripto perlu dievaluasi. Hal ini dengan mempertimbangkan keberlangsungan industri kripto nasional. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi