Logo
>

Jelang Idul Adha Salon Sapi Menjamur, Tarif Mulai Rp20.000

Ditulis oleh Yunila Wati
Jelang Idul Adha Salon Sapi Menjamur, Tarif Mulai Rp20.000

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Jasa salon sapi menjalang Hari Raya Idul Adha, kian menjamur. Salon-salon ini berkembang pesat dengan tujuan untuk membuat tampilan hewan kurban lebih gagah, sehingga menarik minat beli masyarakat. Tidak hanya itu, harga sapi yang telah 'dipermak' di salon ini dipercaya akan melambung tinggi.

    Seperti jasa salon sapi di Pasar Wage, Pati, Jawa Tengah. Di sana permintaan untuk mempercantik sapi mengalami lonjakan. Salon ini menawarkan beragam layanan untuk mempercantik sapi, dengan fokus utama pada perawatan tanduk dan kuku. Langkah ini diambil oleh para pedagang sapi guna meningkatkan daya tarik dan nilai jual hewan mereka.

    Para pedagang sering kali menggunakan jasa salon sapi ini untuk meningkatkan harga jualnya. Perawatan yang ditawarkan meliputi pemotongan tanduk dan kuku sapi dengan teliti dan hati-hati, menggunakan teknik pemahatan dan pengikiran. Biaya untuk mempercantik sapi ini relatif terjangkau, yakni sebesar Rp20 ribu untuk perawatan kuku dan Rp10 ribu untuk perawatan tanduk. Selain itu, salon ini juga menyediakan layanan panggilan dengan harga mulai dari Rp50 ribu, disesuaikan dengan lokasi pelanggan.

    "Biar tambah laku harga jualnya maka disalonkan dulu. Kuku kaki dan tanduk yang panjang dipendekkan dulu biar bagus, biar tambah ganteng. Biar harga jualnya bisa tambah sedikit, sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu," kata Karso, salah satu pelanggan salon sapi di Pasar Wage.

    Yamani, penyedia jasa salon sapi di Pasar Wage, merasa senang bisa membantu pedagang sapi untuk meningkatkan nilai jual hewan ternak mereka. "Saya berangkat habis subuh, kalau pas ramai begini bisa menangani hingga 10 ekor sapi, kalau pas sepi hanya sampai 5 ekor. Biasanya, fokus perawatan pada kuku kaki dan tanduk sapi," jelasnya.

    Diharapkan dengan perawatan yang tepat dari salon sapi ini, ternak sapi yang akan dijual semakin menarik perhatian calon pembeli dan meningkatkan kesempatan untuk mendapatkan harga jual yang lebih baik. Selain memberikan manfaat secara estetika, perawatan ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan hewan, sehingga memberikan dampak positif secara keseluruhan dalam industri perdagangan sapi.

    Harga Sapi di Baznas dan Taniku

    Sapi kurban untuk tahun 2024 telah menjadi buruan masyarakat menjelang perayaan Idul Adha tahun ini. Harga sapi tersebut mengalami fluktuasi setiap harinya, dipengaruhi oleh kondisi pasar yang berubah-ubah. Kehadiran beberapa marketplace memfasilitasi penjualan sapi kurban dengan harga yang kompetitif, bahkan beberapa di antaranya menawarkan opsi patungan untuk membeli sapi kurban, memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam ritual berkurban.

    Penting untuk mengikuti update harga sapi kurban 2024 dari lembaga-lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan laman Taniku. Informasi tentang harga sapi kurban dapat menjadi patokan bagi masyarakat sebelum mereka membeli, memungkinkan mereka untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan mereka.

    Berikut adalah daftar harga sapi kurban 2024 yang tercantum di Baznas dan Taniku:

    Harga sapi kurban di Baznas:

    • Patungan sapi kurban 1/7 bagian bobot 220-270 kilogram Rp3.000.000
    • Satu ekor sapi bobot 200-270 kilogram Rp21.000.000
    • Kurban Palestina bobot lebih dari 40 kilogram Rp5.000.000
    • Kaleng 1/7 sapi (35 kaleng) Rp3.000.000
    • Kaqleng 1 sapi (250 kaleng) Rp21.000.000

    Harga sapi kurban di Taniku:

    • Sapi jantan Simenttal atau Limosin dewasa Rp21.000.000
    • Sapi jantan putih dewasa Rp23.000.000
    • Sapi betina Simenttal Limosin dewasa Rp19.000.000
    • Sapi betina putih dewasa Rp15.500.000

    Harga tersebut memberikan gambaran kepada masyarakat tentang kisaran harga sapi kurban yang beredar di pasaran. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli, disarankan untuk memeriksa ketersediaan dan harga aktual di Baznas, Taniku, serta marketplace lainnya untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan anggaran yang dimiliki.

    Syarat Hewan Kurban

    Sebelum berkurban, ada baiknya memeriksa apakah hewan kurban telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Yang paling utama adalah usia hewan kurban. Untuk sapi, minimal sudah berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Domba minimal berusia satu tahun atau minimal enam bulan, dan kambing yang sudah berusia minimal satu tahun atau telah masuk tahun kedua, diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban.

    Persyaratan lainnya adalah bebas dari cacat, seperti buta, sedang sakit, kaki pincang, dan kurus. Yang perlu diperhatikan betul adalah pakan hewan kurban, wajib tidak memakan najis karena jika hal itu tidak terpantau, maka menjadi harap hewan tersebut dikurbankan. Sebab, biasanya hewan yang memakan najis adalah hewan yang telah lama terkurung dan akhirnya memakan kotorannya sendiri. Jika dikonsumsi oleh manusia, hewan kurban seperti ini bisa memicu penyakit.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79