Logo
>

Jelang Lengser, Jokowi Resmikan Beberapa Proyek di IKN

Ditulis oleh KabarBursa.com
Jelang Lengser, Jokowi Resmikan Beberapa Proyek di IKN

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah menyiapkan peletakan batu pertama atau groundbreaking ke-6 untuk beberapa proyek swasta di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.

    Kepala OIKN, Bambang Susantono, menyatakan bahwa jadwal pelaksanaan groundbreaking ini masih menunggu konfirmasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Sedang diusulkan ke Istana, menunggu jadwal Bapak Presiden (Jokowi),” kata Bambang pada acara The 19th Intelligent Transport System (ITS) Asia Pacific Forum 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 28 Mei 2024..

    Dia mengungkapkan, salah satu fokus dari proyek yang akan di-groundbreaking kali ini adalah sektor pendidikan. Selain itu, ada beberapa proyek tambahan yang belum sempat di-groundbreaking pada kesempatan sebelumnya.

    “Memang core-nya adalah pendidikan. Tapi tentu ada plus-plusnya yang lain, yang kemarin-kemarin belum sempat untuk groundbreaking. Kira-kira begitu, tapi jadwalnya masih dimintakan ke Pak Presiden,” jelas Bambang.

    Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Bambang telah membocorkan beberapa institusi yang akan terlibat dalam groundbreaking ke-6 ini. Di antaranya adalah institusi pendidikan Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan sebuah universitas dari Malaysia.

    “Saya spill aja, misalnya Al Azhar akan melakukan groundbreaking, ada Sekolah Bina Bangsa, ada universitas dari Malaysia,” ungkap Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

    Selain itu, kampus unggulan asal Amerika Serikat, Stanford University, juga disebut akan membangun pusat riset di IKN Nusantara. Stanford akan bekerja sama dengan Bakrie Center Foundation untuk merealisasikan proyek ini.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa groundbreaking ke-6 untuk beberapa proyek IKN akan dilakukan pada akhir Mei 2024. Pelaksanaan groundbreaking ini akan segera dilaksanakan setelah selesainya agenda World Water Forum (WWF) yang berlangsung dari 18-25 Mei.

    “Groundbreaking akan lanjut setelah WWF. Awal Juni, minimal akhir Mei,” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024.

    Dengan berbagai proyek strategis yang akan segera di-groundbreaking, IKN Nusantara diharapkan dapat menjadi pusat pendidikan dan penelitian yang unggul di masa mendatang.

    Proyek-proyek ini tidak hanya memperkuat sektor pendidikan tetapi juga membawa dampak positif bagi pengembangan infrastruktur dan ekonomi di kawasan IKN.

    Bangun Tol dan Mal di IKN

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Peraturan ini menawarkan berbagai insentif pajak bagi pengusaha yang berkomitmen untuk membangun infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani kebijakan tersebut pada 29 April 2024.

    Dalam pasal 2 ayat 1, peraturan ini menyatakan bahwa penanam modal di IKN akan diberikan berbagai fasilitas pajak, termasuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.

    Pasal 4 menjelaskan bahwa pengurangan PPh badan yang diberikan adalah sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang, yang mulai dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat investor mulai beroperasi komersial.

    Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Fasilitas Pajak

    Untuk memperoleh fasilitas pajak ini, investor harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam pasal 5 ayat 1:

    • Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri.
    • Melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
    • Berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
    • Melakukan Penanaman Modal dengan nilai minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    • Melakukan Penanaman Modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara atau di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra.

    Jenis Infrastruktur yang Mendapat Insentif

    Pasal 6 menjelaskan jenis infrastruktur dan layanan umum yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah:

    1. Infrastruktur dan layanan umum:

    • Pembangkit tenaga listrik, termasuk energi baru dan terbarukan
    • Pembangunan dan pengoperasian jalan tol
    • Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut
    • Pembangunan dan pengoperasian bandar udara
    • Pembangunan dan penyediaan air bersih
    • Pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan
    • Pembangunan dan penyelenggaraan pendidikan
    • Pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika
    • Pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota
    • Pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran
    • Pembangunan dan pengelolaan air limbah
    • Pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan dan utilitas bawah tanah
    • Pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park)
    • Pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat
    • Penyediaan transportasi umum
    • Pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang
    • Pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga

    2. Infrastruktur untuk kebangkitan ekonomi

    • Pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal)
    • Penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang
    • Penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE)
    • Stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

    3. Bidang usaha lain

    • Budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan.
    • Industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah.
    • Industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software).
    • Jasa perdagangan.
    • Jasa konstruksi.
    • Jasa perantara real estat.
    • Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

    Dengan diterbitkannya PMK Nomor 28 Tahun 2024 ini, pemerintah berharap dapat mendorong percepatan pembangunan IKN melalui partisipasi aktif sektor swasta dengan memberikan berbagai insentif yang menarik.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi