KABARBURSA.COM - Harvey Moeis, tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah, ternyata tidak memiliki jet pribadi. Namun, jaksa mengungkap bahwa Harvey telah menggunakan jet pribadi sebanyak 32 kali. Harvey, suami dari aktris Sandra Dewi, juga dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, total sudah ada 22 orang tersangka yang dijerat kejaksaan, termasuk Harvey.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengkonfirmasi, "Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU, HM," ujarnya di kantornya pada Kamis, 4 April 2024.
Kejagung menelusuri keberadaan jet-jet pribadi yang diduga milik Harvey Moeis. Jika terbukti sebagai hasil korupsi, jet pribadi tersebut akan disita.
"Ya, kita pasti akan mengejar jika memang ada kaitannya dengan kepemilikan atau jika disembunyikan," kata Kuntadi. "Semua informasi akan kita cermati dan sikapi sesuai dengan porsinya," lanjutnya.
Dari hasil penelusuran aset, Kejagung mengungkap bahwa jet pribadi yang disebut-sebut milik Harvey Moeis sebenarnya bukan atas namanya, melainkan milik perusahaan lain. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, "Dari hasil penelusuran aset, ternyata jet pribadi itu bukan atas nama yang bersangkutan."
Berdasarkan penelusuran penyidik, jet pribadi Bombardier Challenger 605 dengan nomor register T7_IDR terdaftar di San Marino. Pesawat ini milik Regal Meters Limited Ltd yang bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam periode 2019 hingga 2022.
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, ternyata bukan penyewa jet pribadi tersebut. Meski begitu, namanya tercatat sebanyak 32 kali sebagai penumpang di manifes pesawat itu. "Dia tidak menyewa, tapi hanya tercatat sebagai penumpang," ungkap Harli. Harvey tetap membayar biaya sebagai penumpang, meski nominalnya belum diungkap.
"Ya, sama seperti kewajiban penumpang lainnya," tambah Harli.
Kejagung memastikan bahwa penelusuran lebih lanjut terkait aset Harvey lainnya masih terus dilakukan.
Sosok Harvey Moeis
Harvey Moeis dikenal publik sebagai suami dari aktris terkenal, Sandra Dewi. Kehidupan pribadi dan profesionalnya sering kali menjadi sorotan media. Namun, belakangan ini, namanya mencuat bukan karena kehidupan glamor atau bisnisnya, melainkan karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar yang menghebohkan Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah hampir rampung dalam tahap pemberkasan. “Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar ST Burhanuddin.
Burhanuddin mengonfirmasi bahwa kerugian negara dalam kasus ini yang awalnya diperkirakan sebesar Rp271 triliun kini meningkat menjadi Rp300 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus korupsi ini melibatkan berbagai kalangan, termasuk pejabat negara, swasta, suami selebriti, dan kalangan crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK).
Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, dan Helena Lim, seorang Crazy Rich PIK. Harvey Moeis ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 28 Maret 2024, sehari setelah Helena Lim ditahan.
Penyidikan terhadap Harvey Moeis dimulai pada 17 Oktober 2023. Pada awalnya, kasus ini menyeret lima tersangka, salah satunya adalah eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (alias RS) mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Mereka sepakat bahwa kegiatan tersebut akan ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan pengolahan timah.
Harvey menghubungi beberapa smelter seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang diperoleh, yang kemudian diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim, yang juga menjadi tersangka.
Menurut Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Harvey dan Helena bukanlah pelaku utama yang menikmati hasil korupsi ini. Sosok berinisial RBS diduga sebagai penerima manfaat utama. RBS diduga memerintahkan Harvey dan Helena untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS, atau Robert Bonosusatya, diduga merupakan penerima manfaat dari perusahaan-perusahaan pelaku
Kejagung telah memeriksa RBS pada Senin, 1 April 2024, dan Rabu, 3 April 2024. Penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak dipengaruhi oleh desakan dari pihak manapun.
Pada 1 April 2024, Kejagung menggeledah rumah Harvey di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita dua mobil mewah milik Harvey, yaitu Rolls Royce dan Mini Cooper. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.