KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar jajaran Bea Cukai dan petugas pelabuhan bekerja 24 jam untuk memastikan pengeluaran 17.304 truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta berjalan lancar.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga saat meninjau pengeluaran dua truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Sabtu, 18 Mei 2024.
"Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, dan Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan libur, sehingga seluruh pekerjaan 24 jam mengeluarkan barang hingga 17.000 kontainer selesai. Arahan dari Presiden adalah agar barang ini segera dikeluarkan,” kata Airlangga, Sabtu, 18 Mei 2024.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku mulai 17 Mei 2024 memuat sejumlah kebijakan, termasuk relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya diperketat, seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.
"Relaksasi impor ini diikuti dengan pengeluaran beberapa kelompok komoditas yang memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024, termasuk produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik. Komoditas tersebut diimpor oleh 10 perusahaan dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menyebabkan alur keluar masuk barang impor tertahan sejak 10 Maret 2024.
Menurutnya, ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Puluhan ribu kontainer ini membawa komoditas impor seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.
"Ini tentu berdampak pada kegiatan ekonomi, terutama untuk impor bahan baku yang dibutuhkan dalam rantai pasokan dan aktivitas manufaktur di Indonesia," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengapresiasi relaksasi perizinan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Kami dari Kemenkeu DJBC menyambut baik perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024, yang menyederhanakan persyaratan pelepasan kontainer dengan mengubah persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," tambahnya.
Permendag No. 36/2023 Dipermasalahkan
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifi Hasan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 jo 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 kemarin. Dalam hal ini terkait pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor berupa Peraturan Teknis (Pertek) yang dituding menjadi penyebab tertahannya banyak kontainer di pelabuhan.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat kendala dalam proses perijinan impor sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Di antaranya Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.
Adapun dia merinci data jumlah kontainer yang tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen imporbkarena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan Pertek, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak: 9.111 kontainer
“Terdapat kendala perizinan impor dan sampai saat ini kita melihat bahwa ada kontainer yang tertahan di pelabuhan,” kata dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 17 Mei 2024.
Diketahui, barang-barang yang tertahan di antaranya berasal dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.
“Dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (Pl dan Pertek),” tambah dia.
Lebih lanjut, untuk menyelesaikan permasalahan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, Airlangga mengatakan pihaknya melakukan pengaturan kembali atau revisi Permendag 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal (Rapint) dengan presiden sebelumnya.
Dia juga mengatakan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) bakal diterbitkan. Yang mana menetapkan kembali Daftar Barang yang terkena pelarangan dan pembatasan (lartas) Impor.
“Nah per Jumat sore telah diterbitkan dan telah diundangkan permendag baru nomor 8 tahun 2024,” terang dia.
Adapun pokok-pokok kebijakan dalam Permendang 8/2024 ini adalah; Terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: 1) Elektronik; (iv) Alas kaki; (v) Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; (vi) Tas; dan (vii) Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor sebagai berikut:
Komoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI). Dalam hal ini empat komoditas di antaranya adalah; obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; katup.
Kemudian, komoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek. Tiga Komoditi di antaranya adalah Elektronik, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesories.
Sebagai informasi, Permendag yang baru diterbitkan ini, yakni permendag nomor 8 tahun 2024 diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Karena itu, untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag baru tersebut.
Permendag Tidak Kreatif
Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, melihat revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang dari luar negeri sebagai salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Namun, dia merasa bahwa pemerintah kurang kreatif dan cenderung monoton karena bergantung pada cukai atau tarif impor untuk mendapatkan penerimaan negara.
“Harus lebih kreatif, tidak hanya mengandalkan pajak atau cukai,” ujar Esther kepada Kabar Bursa pada Kamis, 9 Mei 2024.
Menurutnya, tarif impor hanya sebagian kecil dari berbagai cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, seperti dengan mendorong ekspor dan memperkuat devisa negara.
“Saya rasa akan lebih baik jika kita dapat meningkatkan ekspor sehingga pendapatan dari ekspor meningkat,” tambahnya.
Esther juga menyatakan bahwa devisa negara dapat menjadi indikator penting dalam penerimaan negara sekaligus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan ekspor produk lokal.
Sementara itu, Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, mengkhawatirkan dampak dari revisi Permendag tersebut. Dia menyatakan bahwa tanpa pengendalian dan pembatasan yang ketat, banyak UMKM yang dapat mengalami kebangkrutan karena produk impor akan berpotensi membanjiri pasar domestik, terutama jika barang impor memiliki keunggulan harga dan kualitas dibandingkan dengan produk lokal.
Barang PMI Tidak Dibatasi
Menurut Arif Sulistiyo, Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, barang kiriman PMI kini tidak lagi diatur dalam Permendag.
“Kami telah sepakat untuk tidak mengatur lagi barang kiriman PMI dalam peraturan Mendag mengenai kebijakan dan pengaturan impor,” katanya dalam acara Sosialisasi Permendag No 7 tahun 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.
Arif menjelaskan bahwa pengaturan impor barang kiriman PMI sekarang mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang ketentuan impor barang PMI yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Poin penting dari impor PMI saat ini adalah tidak ada batasan jenis barang, kecuali untuk barang-barang yang dilarang atau berbahaya.
“Kedua, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Selain itu, barang yang diimpor bisa dalam keadaan baru atau bekas,” ungkapnya.
Arif berharap bahwa dengan adanya Permendag 7 tahun 2024 ini, tidak akan ada lagi masalah terkait barang kiriman dari PMI.