KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan Gaji ke-13 untuk tahun 2024. Komponen yang termaktub dalam THR PNS dan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan. Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan.
THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), THR terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara tersebut meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Aparatur negara juga mencakup wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, serta pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2024. THR juga diberikan kepada aparatur non-sipil seperti TNI dan Polri. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh atau 100 persen. Pencairan THR PNS secara penuh ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
THR bagi PNS, TNI, dan Polri tersebut akan dicairkan 10 hari sebelum Idulfitri 2024. Namun, alasan pemerintah untuk membayarkan THR hingga 100 persen tidak diungkapkan, termasuk total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR PNS 2024.
Besaran THR PNS 2024 dapat dihitung berdasarkan gaji pokok, yang ditetapkan berdasarkan golongan.
Sementara itu, besaran gaji PPPK juga ditetapkan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.
Berikut adalah daftar gaji pokok untuk PNS dan PPPK berdasarkan golongan:
Gaji Pokok PNS
- Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
- Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000-Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000-Rp4.125.600
- Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
- Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
- Golongan I:
Gaji PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000