KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF), sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno FATF yang menerima Indonesia sebagai anggota ke-40.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, tindakan tersebut semakin memperkuat komitmen Indonesia di tingkat global untuk memerangi berbagai kejahatan keuangan yang semakin berkembang, yang perlu dicegah dan diberantas sedini mungkin.
Menjadi anggota FATF memberikan sejumlah manfaat, termasuk meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap integritas sistem keuangan Indonesia. Ini bisa meningkatkan kepercayaan dan menjadi daya tarik bagi investor dalam dan luar negeri untuk menanam modal di Indonesia.
Keanggotaan ini juga diharapkan meningkatkan efektivitas kerja sama internasional dalam mengungkapkan kasus-kasus terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, yang semuanya telah dikategorikan sebagai kejahatan transnasional.
PPATK telah berhasil mengungkap sejumlah kasus pencucian uang global, seperti judi online, perdagangan manusia, dan penipuan melalui email bisnis, dengan kolaborasi dengan negara-negara lain.
Dengan bergabung menjadi anggota FATF, Indonesia dapat berkontribusi terhadap perumusan kebijakan global terkait ketiga tindak pidana tersebut berdasarkan perspektif dan kepentingan nasional, serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik dengan negara-negara lain dalam berbagai forum FATF.
Dengan berlakunya Keppres Nomor 14 Tahun 2024, Indonesia dapat mulai secara aktif mengikuti beragam program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh FATF, serta mengikuti forum-forum global sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas.