Logo
>

Jokowi Tunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Ditulis oleh KabarBursa.com
Jokowi Tunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Meskipun sudah hampir satu tahun berlalu sejak kejutan tersebut, DPR masih belum memproses dan membahas RUU Perampasan Aset.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya secara maksimal untuk menyelamatkan dan mengembalikan uang negara. Oleh karena itu, penanganan perampasan aset menjadi suatu hal yang sangat penting untuk diawasi bersama.

    "Kita sudah mengajukan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan saat ini bola berada di tangan mereka karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak milik negara," ujar Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara,  dikutip Kamis 18 April 2024.

    Jokowi berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) dapat menjadi momentum positif untuk terus memperkuat komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, sehingga meningkatkan kredibilitas ekonomi Indonesia.

    Jokowi juga menekankan perlunya penanganan TPPU dilakukan secara komprehensif, dengan Indonesia harus menjadi lebih maju dalam membangun kerja sama internasional, memperkuat regulasi, dan meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum yang adil.

    "Penggunaan teknologi juga menjadi hal yang krusial dalam hal ini. Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai, seperti kriptocurrency, aset virtual, NFT, dan kegiatan lainnya yang menggunakan teknologi modern," jelasnya.

    Dalam konteks ini, data dari laporan kejahatan kripto menunjukkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 miliar atau sekitar Rp 139 triliun pada tahun 2022 secara global. Ini menunjukkan bahwa para pelaku TPPU terus mencari cara-cara baru untuk melanggar hukum.

    Di sisi lain, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengungkapkan bahwa baru dua RUU yang berhasil disahkan DPR sejak awal tahun ini, yaitu revisi UU IKN dan Revisi UU Desa. Sedangkan masih ada 47 RUU Daftar Prioritas 2024 yang harus dibahas.

    Menurut Lucius, DPR perlu memprioritaskan RUU super prioritas untuk mengefektifkan waktu yang tersisa sebelum akhir masa jabatannya pada 1 Oktober nanti. Dengan begitu, meskipun tidak mungkin semua 46 RUU tersisa dapat diselesaikan, DPR dapat memutuskan RUU mana yang paling mendesak untuk diselesaikan.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi