KABARBURSA.COM – Judi online atau judol di bursa saham Indonesia sejak Maret 2024 telah mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat. Menurut pengamat ekonomi Salamudin Daeng, Indonesia telah kehilangan uang sebesar Rp522 triliun akibat aktivitas ini.
Salamudin menjelaskan, para penjudi di bursa saham telah kehilangan aset setidaknya 6 persen dalam tiga bulan terakhir. Kerugian ini tidak hanya terjadi di bursa saham, tetapi juga merambah ke sektor iforeign exchange (forex) atau pasar mata uang asing.
Tak berhenti di situ, Salamudin mengungkapkan masyarakat yang menyimpan uang di bank juga terdampak akibat aktivitas judi ini. "Para penyimpan rupiah di bank kehilangan aset uang mereka akibat judi forex sebesar 6 persen atau sekitar Rp500 triliun dalam satu tahun terakhir," ujarnya kepada KabarBursa, Minggu, 30 Juni 2024.
Dengan demikian, total uang yang hilang akibat judi online di bursa saham dan forex mencapai Rp1.000 triliun. Kedua jenis perjudian online ini tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Salamudin Daeng meminta pemerintah melakukan dua langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah ini. "Menutup kegiatan judi tersebut atau melakukan pengamanan lain atas uang dan aset masyarakat agar tidak hilang lebih besar," katanya.
Jika tidak segera ditangani, kata Salamudin, harga saham gabungan atau IHSG bisa anjlok ke Rp6.000 per lembar dan nilai rupiah terpuruk ke Rp20 ribu per USD. Menurut Salamudin, dampaknya bisa sangat merugikan dana pensiun seperti Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang ditempatkan dalam saham LQ45.
Saham LQ45 adalah indeks yang terdiri dari 45 saham paling likuid dan berkapitalisasi besar yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks ini diperbarui setiap enam bulan sekali dan mencakup saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar besar, serta fundamental yang baik. Indeks LQ45 digunakan sebagai acuan atau benchmark bagi investor untuk melihat kinerja saham-saham unggulan di pasar modal Indonesia.
Salamudin menegaskan, dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 60 triliun di bursa saham saat ini berada dalam posisi terancam. "Tolong ini BP jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan menjelaskan uang tabungan pensiun yang ditempatkan dalam perjudian di sana," ujar Salamudin.
Kerugian masyarakat akibat judi online menjadi tanggung jawab negara untuk menggantinya. Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) itu menyarankan pemerintah memberikan kompensasi cash transfer sebesar kerugian kepada setiap penabung.
Untuk BUMN, menurut dia, pemerintah bisa memberikan bantuan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). "Enak kan jadi BUMN?," sindirnya.
Sementara itu, Salamudin melanjutkan, pemerintah bisa mendapatkan keuntungan dari melemahnya kurs melalui penerimaan negara dari ekspor batu bara dan utang.
Ketika nilai rupiah melemah terhadap dolar AS, nilai tukar ekspor komoditas seperti batu bara yang dijual dalam dolar AS akan lebih tinggi saat dikonversi ke rupiah.
Melemahnya kurs rupiah juga dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dari utang luar negeri jika utang tersebut dicairkan dalam bentuk dolar AS. Ketika nilai dolar lebih tinggi terhadap rupiah, jumlah rupiah yang diterima dari pencairan utang dalam dolar AS akan lebih besar.
"Penerimaan dalam dolar tetap, namun ketika dikonversi jadi rupiah nilainya kelihatan menjadi lebih membesar," ujar Salamudin. Hal ini, menurutnya, bisa menutupi kegagalan pemerintah menaikkan tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto.
Judol Meningkat Tajam
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya lonjakan signifikan dalam transaksi keuangan terkait judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa hingga kuartal I 2024, nilai transaksi yang berkaitan dengan judi online telah mencapai Rp101 triliun.
"Kami menemukan transaksi sebesar Rp101 triliun lebih," ujar Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 26 Juni 2024.
Sejak 2017, PPATK telah memantau transaksi judi online yang mencapai Rp2,1 triliun, dan Rp3,9 triliun pada 2018. Angka ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Ivan juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, terdapat sekitar 400 juta transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online. "Transaksi yang sudah kami analisis mencapai 400 juta. Tahun ini saja, hingga kuartal I, sudah lebih dari 60 juta transaksi," katanya.
Jutaan Situs Judol
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedikitnya sudah memblokir 2,1 juta situs web untuk mengatasi perjudian online di Indonesia.
"Sudah 2,1 juta, tentu bertambah ya. 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan pihaknya berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam hampir satu tahun terakhir.
"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," kata Budi.
Kemenkominfo juga mengirimkan surat peringatan keras kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok yang sering digunakan untuk menyebarluaskan situs-situs judi.
“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” katanya. (alp/*)