Logo
>

K/L dan Pemda Tak Patuh P3DN, Luhut Keluarkan Perintah Baru

Ditulis oleh KabarBursa.com
K/L dan Pemda Tak Patuh P3DN, Luhut Keluarkan Perintah Baru

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pentingnya efisiensi dan kualitas dalam belanja setiap kementerian/lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah (Pemda), sesuai dengan arahan langsung Presiden Joko Widodo.

    Saat ini, hasil penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan masih banyak K/L dan Pemda yang belum mematuhi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) selama tahun 2023.

    Dalam acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Tahun 2024 di Bali, Luhut menyampaikan perintah langsung Presiden soal penggunaan anggaran negara, "Tadi pagi saya di-brief oleh Pak Ateh (Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh) bahwa kita tidak hanya boleh menghabiskan anggaran, tetapi juga harus memastikan kualitas dan efisiensi. Ini adalah permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo," katanya dikutip Kamis 7 Maret 2024.

    BPKP telah mengevaluasi kepatuhan belanja PDN selama tahun 2023. Dari 460 K/L/Pemda yang dinilai, hanya 94 yang memperoleh penilaian cukup baik. Oleh karena itu, 366 instansi lainnya perlu memperbaiki proses perencanaan dan implementasi PDN di internal masing-masing. "Saya minta seluruh langkah strategis ini diselesaikan paling lambat Agustus 2024. Laporkan progresnya secara rutin/bulanan," tegas Luhut.

    Untuk menangani masalah ini, Luhut memerintahkan K/L dan Pemda untuk mengimplementasikan tujuh langkah strategis guna mempercepat belanja produk dalam negeri dan mengatasi hambatan dalam menerapkan P3DN.

    Langkah-langkah tersebut meliputi:

    1. Fokus pada perbaikan proses internal dan penguatan Tim P3DN.
    2. Memastikan belanja PDN minimal 95persen dengan prioritas produk dan merek lokal serta mengembangkan roadmap pengurangan impor.
    3. Mendorong phasing out Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan phasing in ke Kartu Kredit Indonesia.
    4. Mempermudah dan meningkatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
    5. Menggunakan Indeks Kepatuhan Belanja PDN sebagai sistem peringatan dini dan dasar insentif dan disinsentif.
    6. Menyusun panduan prioritas belanja PDN bagi negosiator hutang luar negeri.
    7. Mempercepat harmonisasi RUU Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan menyiapkan Perpres atau PP turunannya serta merevisi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Perpres agar mencakup mekanisme sanksi.

     

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi