Logo
>

Kabar Gembira, Gas Melon Dikembalikan ke Pengecer

Ditulis oleh Yunila Wati
Kabar Gembira, Gas Melon Dikembalikan ke Pengecer

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kabar gembira untuk masyarakat. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, untuk mengembalikan gas melon atau gas ukuran 3 kilogram, ke pengecer.

    Ya, polemik terkait larangan pengecer dalam menjual gas LPG 3 kg akhirnya menemui titik terang. Sebelumnya, kebijakan yang melarang pengecer berjualan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menyebabkan kesulitan dalam mendapatkan gas LPG 3 kg, terutama bagi pelaku usaha kecil dan rumah tangga yang sangat bergantung pada pasokan dari pengecer.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, larangan tersebut bukan berasal dari kebijakan Presiden Prabowo, melainkan dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Dasco menjelaskan, tujuan awal kebijakan tersebut adalah untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Namun, pelaksanaannya justru menyebabkan gangguan distribusi di lapangan, sehingga menimbulkan kepanikan dan kelangkaan pasokan di tingkat konsumen.

    Menanggapi dampak kebijakan tersebut, Presiden Prabowo segera mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan Menteri ESDM untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan mengizinkan pengecer kembali berjualan seperti biasa.

    Langkah ini diambil setelah adanya komunikasi langsung antara Prabowo dengan pihak terkait, mengingat dampak yang ditimbulkan cukup signifikan bagi masyarakat kecil.

    Dasco menegaskan bahwa instruksi dari Presiden bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi gas LPG 3 kg dan menghindari krisis yang lebih luas akibat kelangkaan pasokan.

    Kabar gembira ini tentunya mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga merasa lega karena mereka tidak perlu lagi kesulitan mencari gas LPG 3 kg di pasaran. Para pengecer yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini dapat kembali menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan, sehingga distribusi gas subsidi dapat kembali berjalan normal.

    Stok LPG Masih Aman

    Pemerintah memastikan bahwa stok gas LPG 3 kg tetap aman meskipun sebelumnya sempat muncul keresahan di masyarakat akibat kebijakan pelarangan pengecer untuk menjual gas bersubsidi ini.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak ada pengurangan pasokan ataupun subsidi dari pemerintah. Ia memastikan bahwa ketersediaan gas melon masih mencukupi dan tidak mengalami kelangkaan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pasokan ke depannya.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut memperkuat pernyataan ini dengan menjelaskan bahwa alokasi subsidi gas LPG 3 kg dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp87 triliun.

    Dengan jumlah anggaran yang telah dialokasikan, pemerintah menjamin bahwa tidak akan ada pengurangan volume pasokan maupun penyesuaian kebijakan subsidi yang merugikan masyarakat kecil.

    Keputusan untuk mengizinkan kembali pengecer menjual gas LPG 3 kg membawa dampak positif, terutama bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada mereka untuk mendapatkan gas bersubsidi dengan mudah.

    Di beberapa daerah yang jauh dari pangkalan resmi, pengecer berperan sebagai rantai distribusi yang memastikan ketersediaan gas bagi rumah tangga maupun pelaku usaha kecil seperti warung makan dan pedagang kaki lima. Dengan kembali beroperasinya pengecer, pasokan gas LPG 3 kg diharapkan menjadi lebih lancar dan harga di tingkat masyarakat bisa kembali stabil.

    Pengecer jadi Sub Pangkalan

    Namun, perubahan kebijakan ini juga membawa tantangan tersendiri. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tetap berencana melakukan penataan ulang sistem distribusi gas LPG 3 kg guna memastikan subsidi tepat sasaran.

    Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Dengan perubahan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan harus mengikuti regulasi baru yang ditetapkan pemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta menghindari lonjakan harga yang tidak wajar di pasar.

    Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat serta pengawasan terhadap distribusi yang lebih tertata. Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan LPG 3 kg dapat tersalurkan secara lebih terkontrol tanpa menghambat akses masyarakat terhadap kebutuhan energi sehari-hari.

    Bahlil Gelar Rapat Dadakan

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pemerintah akan menggelar rapat untuk membahas perubahan kebijakan perihal penjualan gas LPG 3 kilogram. Rapat tersebut akan membahas secara teknis mekanisme pengalihan pengecer gas melon menjadi sub-pangkalan.

    Ia mengatakan keputusan mengenai hal ini akan diambil dalam rapat yang digelar pada Senin malam, 3 Februari 2025. “Malam ini saya rapat, saya putuskan,” ujarnya usai menghadiri rapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

    Bahlil menjelaskan dalam skema baru ini, pangkalan akan menjual gas langsung kepada pengecer yang telah ditetapkan sebagai subpangkalan. Dengan cara ini, masyarakat tetap dapat membeli LPG 3 kilogram dari pengecer, tetapi dengan sistem distribusi yang lebih terkontrol.

    Politisi Partai Golkar ini menambahkan, perubahan ini bertujuan untuk menjaga agar harga gas melon tetap sesuai dengan ketentuan subsidi pemerintah. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan LPG 3 kilogram dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    Bahlil menjelaskan tujuan utama dari penataan distribusi LPG 3 kg adalah memastikan agar subsidi benar-benar tepat sasaran. Anggaran subsidi LPG saat ini mencapai Rp78 triliun per tahun. Secara stok, kata Bahlil, ketersediaan elpiji tidak mengalami kendala.

    Menurutnya, selama ini harga gas melon masih terjaga dengan baik di tingkat agen hingga pangkalan karena subsidi yang diberikan pemerintah mencapai Rp12 ribu per kilogram. Dengan asumsi satu tabung berisi tiga kilogram, maka setiap tabung LPG 3 kg mendapatkan subsidi sebesar Rp36 ribu dari negara.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79