KABARBURSA.COM-Seorang oknum Supervisor operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten, Ridwan, tertangkap karena mencuri Rp6,1 miliar untuk bermain judi online. Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan sangat sederhana, yaitu dengan mengambil uang dari brankas setiap harinya. Hal ini terjadi karena Ridwan memiliki akses ke kombinasi kunci brankas milik Bank Banten.
"Perbuatannya sangat sederhana, dia mengambil tiap hari," kata Didik, dikutip Rabu, 7 Februari 2024.
Setelah mengambil uang, Ridwan memanipulasi laporan pengeluaran bank secara fiktif melalui rekening balancing system (RBS). Menurut keterangan, uang tersebut digunakan untuk judi online dan keperluan pribadi lainnya. Namun, investigasi masih berlangsung untuk memastikan aliran uang tersebut.
Didik juga mengungkapkan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka rumah, serta membayar utang kepada teman-temannya. "Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Kejati Banten menetapkan Ridwan sebagai tersangka pembobolan brankas Bank Banten KCP Malingping, Lebak. Ia telah ditahan oleh penyidik dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang," ujar dia.
Pembobolan tersebut dilakukan oleh Ridwan dari Februari 2022 hingga September 2022 selama sekitar 7 bulan, dengan cara mengambil uang tunai dari brankas, terutama pada saat sore atau malam hari ketika karyawan lain sudah pulang.