Logo
>

Kasus Ditjen Bea Cukai dan KKP Kembali di Usut KPK

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kasus Ditjen Bea Cukai dan KKP Kembali di Usut KPK

KABARBURSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba memeriksa puluhan orang di Jawa Timur pekan ini. Informasi yang terungkap menunjukkan bahwa penyidik sedang menyelidiki dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

KPK kembali mengungkap kasus korupsi lama yang sebelumnya sudah masuk pengadilan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih terkait dengan korupsi dalam pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat) di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada tahun 2013-2015.

"Terkait pengadaan, ya," ujar Tessa melalui pesan singkat, Kamis 27 Juni 2024.

Pada 2019, KPK telah mengungkap kasus tersebut dengan menangkap tiga tersangka, termasuk dua pegawai Ditjen Bea Cukai, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto, serta Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan. Kasus ini juga melibatkan korupsi dalam pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di mana seorang pegawai KKP, Aris Rustandi, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, negara mengalami kerugian hingga Rp117 miliar dari proyek senilai Rp1,12 triliun tersebut. Sebanyak 16 kapal cepat yang dibeli dalam proyek tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan, dan proses pemenang lelang dinilai tidak transparan.

Kasus serupa juga terjadi dalam pengadaan empat kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di KKP antara tahun 2012-2016.

Kronologi Kasus Korupsi Bea Cukai dan KKP

Pengungkapan Awal: Pada tahun 2013-2015, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengadakan proyek pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat atau Fast Patrol Boat (FPB). Namun, dalam proses pengadaan tersebut, terindikasi adanya praktik korupsi yang melibatkan beberapa oknum pejabat Bea Cukai.

Investigasi KPK: Pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Dari hasil penyelidikan awal, KPK menemukan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp117 miliar dari proyek senilai Rp1,12 triliun tersebut. Kapal yang dibeli dalam proyek ini tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, dan terdapat kejanggalan dalam penunjukkan pemenang lelang.

Penetapan Tersangka: KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yaitu dua pegawai Ditjen Bea Cukai, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto, serta Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan. Ketiga tersangka ini diduga telah berkolusi untuk mengatur hasil lelang dan menerima suap untuk memuluskan proyek pengadaan kapal tersebut.

Perluasan Kasus: Kasus ini meluas ketika ditemukan bahwa Amir Gunawan juga terlibat dalam korupsi pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam proyek tersebut, KPK menetapkan Aris Rustandi, seorang pegawai KKP, sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan pengadaan empat kapal 60 meter untuk sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) pada periode 2012-2016.

Pengungkapan Saksi: Pada bulan Juni 2024, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang di Jawa Timur sebagai bagian dari investigasi lanjutan. Beberapa saksi yang diperiksa termasuk kepala cabang, manajer, dan surveyor dari PT BKI cabang Surabaya serta pegawai dari PT DTPS. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Kerugian Negara: Dalam kedua proyek ini, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Selain kerugian finansial, kualitas kapal yang tidak sesuai spesifikasi juga berdampak pada efektivitas operasional Bea Cukai dan KKP dalam menjalankan tugasnya.

Proses Hukum: Tersangka-tesangka yang telah ditetapkan menjalani proses hukum yang ketat. Mereka dihadapkan pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Proses ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik.

Berikut adalah daftar saksi kasus korupsi Ditjen Bea Cukai dan KKP yang dipanggil pekan ini:

  1. Imam Kusnandar, Kepala Cabang PT BKI cabang Surabaya
  2. Muhammad Idi, Senior Manager Survey PT BKI cabang Surabaya
  3. Harinurdi, Senior Manager Bisnis PT BKI cabang Surabaya
  4. Ridwan Djajanto, Senior Manager Rancang Bangun dan sertifikat PT BKI cabang Surabaya
  5. Erry Sanjaya Jayus, Manager Administrasi Umum PT BKI cabang Surabaya
  6. Syariful, Surveyor Plan Approval load line dan Stabilitas PT BKI cabang Surabaya
  7. Hendra, Surveyor PT BKI cabang Surabaya
  8. Budi Prakoso, Surveyor PT BKI cabang Surabaya
  9. Doan Oskar, Surveyor PT BKI cabang Surabaya
  10. Koko, Surveyor PT BKI cabang Surabaya
  11. Narso, Surveyor PT BKI cabang Surabaya
  12. Triyono, Surveyor PT BKI cabang Surabaya
  13. Bekti, Surveyor PT BKI cabang Surabaya
  14. Fuad, Surveyor PT BKI cabang Surabaya
  15. Tonies, Seket/Admin PT BKI cabang Surabaya
  16. Dian, Seket/Admin PT BKI cabang Surabaya
  17. R. Adi Tjahjono, Kepala Bagian Marketing PT DTPS
  18. Andy Bintoro, Direktur Utama PT DTPS
  19. Franciscus, Kepala Bagian QAQC PT DTPS
  20. Nyoman Inggas, Kepala Poyek PT DTPS
  21. Bambang Sumarsono, Pegawai PT DTPS
  22. Yuswan Agung Novandi, Pegawai PT DTPS
  23. Sunarjono, Pegawai PT DTPS
  24. Laode Mohammad Jamil, Pegawai PT DTPS. (*)

 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

KabarBursa.com

Redaksi