Logo
>

Kasus Investasi Fiktif, Dirut Taspen Diperiksa KPK

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kasus Investasi Fiktif, Dirut Taspen Diperiksa KPK

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktur Utama PT Taspen (Persero), , menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan investasi fiktif. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK pada Selasa 7 Mei 2024.

    Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Antonius diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, termasuk Antonius N S Kosasih," jelas dia Selasa 7 Mei 2024.

    Antonius telah hadir di KPK sejak pukul 11 siang dan pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.

    KPK menyatakan bahwa kemungkinan penahanan Antonius NS Kosasih terkait dugaan tindak pidana korupsi masih terbuka. Penahanan akan dilakukan setelah proses penyidikan untuk memastikan statusnya sebagai tersangka.

    KPK sedang menyelidiki dugaan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019, melibatkan beberapa perusahaan lain. Meskipun tersangka telah ditetapkan, KPK belum mengumumkannya.

    Sementara itu, Kementerian BUMN telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya menyusul perkembangan kasus ini. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi