KABARBURSA.COM -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp37,15 miliar untuk Tahun Anggaran 2025. Anggaran ini diarahkan untuk mengakomodasi pengawalan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga perbaikan gedung kantor Komnas HAM di pusat maupun daerah.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, mengatakan bahwa dua program tersebut termasuk dalam program prioritas lembaga, bersama dengan akomodasi belanja pegawai dan program lainnya. Dia menjelaskan, saat ini anggaran yang teralokasi pada pagu indikatif hanya sebesar Rp99,5 miliar.
"Jika dilihat dari tiga tahun terakhir, tren alokasi anggaran Komnas HAM mengalami peningkatan," kata Atnike saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Sejalan dengan Asta Cita dari Presiden Terpilih untuk memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, menurutnya Komnas HAM memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan berkesesuaian dengan prinsip HAM.
Menurutnya, desakan ekonomi global mengharuskan Indonesia lebih inovatif dalam pengembangan proyek-proyek pembangunan, namun tetap harus menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam pembangunan IKN tersebut.
Dia menjelaskan ada sejumlah strategi Komnas HAM dalam mengawal pembangunan IKN, di antaranya mengawal proses pembangunan melalui peningkatan fungsi koordinasi, pengarusutamaan HAM dalam kebijakan IKN, serta penguatan kesadaran HAM bagi aktor negara dan non-negara di IKN. Selain itu, memperkuat layanan terpadu Komnas HAM bagi masyarakat seperti fungsi pelayanan pengaduan, pemantauan, dan mediasi.
"Juga, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Komnas HAM untuk pelaksanaan tugas di wilayah IKN," tambahnya.
Selain soal IKN, dia juga menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran itu mencakup perbaikan gedung kantor Komnas HAM di Jalan Cisadane, Jakarta, serta enam Kantor Sekretariat Komnas HAM di enam provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.
Menurutnya, perbaikan gedung tersebut perlu dilakukan demi penguatan kelembagaan melalui pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa penguatan kapasitas SDM untuk Komnas HAM sangat penting, khususnya untuk mengawal pembangunan IKN. Terlebih lagi, menurutnya, pelanggaran HAM secara fisik saat ini menurun dibandingkan pelanggaran HAM yang terkait ekonomi.
"Misalnya, pembekalan SDM soal-soal hukum investasi, ketenagakerjaan, kemudian bagaimana melindungi buruh migran kita," kata Habiburokhman.
Pada April lalu, Komnas HAM menggelar diskusi kelompok terfokus dengan mengundang Kementerian PPN/Bappenas RI, Kantor Staf Kepresidenan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Badan Otorita IKN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, dan Sekretaris Jenderal DPR RI. Diskusi bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak terkait kebijakan pembangunan IKN.
“Kita semua memastikan hak asasi manusia di Indonesia benar-benar dilindungi dan dimajukan. Karena masih ada banyak hal yang belum dipenuhi, kita akan memastikan bersama-sama bergerak untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang terus menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Ini esensi dasar dari kajian ini,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandra Moniaga.
Pembangunan IKN, katanya, berdampak besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, Komnas HAM RI mendalami sejauh mana kebijakan ini memuat prinsip HAM serta menjamin hak asasi manusia dalam pelaksanaannya. Penelitian tim bertajuk “Perspektif HAM dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru” ini tengah dilakukan Komnas HAM RI.
Dalam perspektif HAM, manusia (warga negara) dipandang sebagai subyek aktif pembangunan. Dengan kata lain, selalu ada dimensi manusia dan masyarakat dalam pembangunan, baik masyarakat umum maupun kelompok marjinal, sehingga pembangunan dihadirkan untuk menciptakan suasana kondusif bagi warga negara. Masyarakat pun dianggap menjadi penerima manfaat utama dari pembangunan.
Pada 4-9 April 2022, Tim Peneliti menyelenggarakan pengumpulan data dengan melakukan sejumlah wawancara mendalam, diskusi kelompok terbatas, dan observasi di sejumlah wilayah, seperti Penajam Paser Utara, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda. Mereka mengundang sejumlah narasumber dari berbagai unsur seperti lembaga sosial masyarakat, akademisi, wawancara dengan ketua adat, dan masyarakat sekitar wilayah IKN dan wilayah penyangganya.
Tim juga mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengumpulkan data, informasi, dan fakta guna menganalisis dampak pengesahan UU IKN yang berpotensi mengakibatkan penurunan kualitas penikmatan hak-hak asasi warga negara.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata, menyebutkan bahwa komitmen untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah melalui pemindahan IKN dirancang Bappenas sejak 2017 melalui sebuah kajian sosial budaya.
“Pemerintah berkomitmen tinggi untuk tidak hanya memindahkan ibu kota, tetapi juga menangani disparitas. Agar pembangunan terasa di semua bagian Indonesia,” ungkap Rudy.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.