KABARBURSA.COM - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menyuarakan keprihatinan terhadap kebijakan cukai yang diusulkan dalam Kerangka Ekonomi Makro Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, menganggapnya sebagai ancaman terhadap kelangsungan hidup petani tembakau.
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menanggapi KEM PPKF 2025 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat paripurna DPR RI pada 20 Mei 2024.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menggariskan arah kebijakan cukai, termasuk tarif multiyears, kenaikan tarif moderat, penyederhanaan tarif, dan pengecilan disparitas tarif antarlayer.
Menurut Agus, kebijakan tersebut mengabaikan aspek kesejahteraan petani tembakau. Ia mengungkapkan bahwa kenaikan cukai sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 telah sangat merugikan petani tembakau, yang telah merasakan penurunan hasil panen dan keterlambatan penyerapan.
Dalam lima tahun terakhir, katanya, kenaikan cukai telah meningkat secara signifikan, mencapai 23 persen pada tahun 2020, 12,5 persen pada tahun 2021, 12 persen pada tahun 2022, dan 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Kenaikan tarif cukai tembakau, lanjutnya, dapat mendorong perusahaan rokok untuk mengurangi produksi, yang pada akhirnya mengurangi pembelian tembakau dari petani, sementara sebagian besar tembakau digunakan sebagai bahan baku rokok.
"Penurunan pembelian tembakau dari petani telah terus terjadi sejak tahun 2020. Kenaikan cukai yang berkelanjutan telah mempengaruhi pasar rokok legal dan menguntungkan rokok ilegal," katanya.
Agus juga menyatakan kekhawatiran bahwa dengan kenaikan harga, perokok berpotensi beralih ke rokok ilegal, yang dapat menggerus produk rokok legal dan mengakibatkan penurunan pembelian bahan baku tembakau.
Kondisi ini, tambahnya, dapat mengurangi semangat petani untuk menanam tembakau. Ia menyatakan bahwa kebijakan yang merugikan ini akan lebih menguntungkan perusahaan rokok dengan merek internasional yang menggunakan tembakau impor.
DPN APTI berharap agar pemerintah, khususnya menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi, dapat mengambil langkah-langkah yang melindungi petani tembakau di seluruh Indonesia, sehingga mereka dapat menjadi pedoman bagi pemerintah berikutnya.
Cukai Hasil Tembakau
Tren penurunan setoran cukai hasil tembakau (CHT) terus berlanjut pada awal tahun 2024. Hal ini dikaitkan dengan kenaikan tarif CHT yang menyebabkan pergeseran dalam pola konsumsi masyarakat.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setoran CHT hingga 15 Maret lalu mencapai Rp41,7 triliun, mengalami penurunan sebesar 6,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Novat Pugo Sambodo menilai bahwa kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 menjadi pemicu penurunan setoran CHT.
“Konsumen rokok cenderung adaptif terhadap perubahan harga, yang mengarah pada peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih terjangkau,” kata Novat, Jumat, 29 Maret 2024.
“Hal ini menyebabkan peningkatan produksi rokok dengan harga rendah di pasaran,” sambungnya.
Senada dengan Direktur Riset the Socio-Economic & Educational Business Institute (SEEBI) Haryo Kuncoro yang menilai penurunan penerimaan negara dari cukai rokok sebagai hasil dari kebijakan kenaikan tarif CHT ganda pada tahun 2023.
“Kenaikan tarif justru membebani penerimaan negara dan menunjukkan bahwa titik optimal tarif CHT sudah tercapai,” katanya.
Kedua ahli tersebut sepakat bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok yang agresif mendorong perubahan perilaku konsumen menuju rokok dengan harga lebih murah atau bahkan rokok ilegal.
Fenomena ini menjadi hal yang wajar karena konsumen berupaya menyesuaikan diri dengan kenaikan harga yang signifikan.
Kenaikan Tarif Cukai
Industri rokok di Indonesia merasa tertekan dengan diberlakukannya kebijakan kenaikan tarif cukai oleh pemerintah pada tahun 2024.
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara rata-rata sekitar 10 persen pada tahun tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191 Tahun 2022 yang memperbarui PMK No. 192/2021. Peraturan ini mencakup berbagai jenis rokok tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi, mengungkapkan bahwa industri rokok menghadapi tantangan serius akibat kenaikan cukai yang terus-menerus terjadi secara agresif. Terlebih lagi, kebijakan ini diterapkan dalam situasi ekonomi yang belum stabil dan daya beli masyarakat yang masih rendah. “Efek paling terasa dari kenaikan cukai adalah penurunan produktivitas pabrik rokok di Indonesia. Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa produksi rokok nasional mengalami penurunan sebesar 10,57 persen dalam 5 tahun terakhir, dari 355,84 miliar batang pada 2019 menjadi 318,21 miliar batang pada 2023,” ujarnya
Khususnya, produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) di bawah naungan Gaprindo mengalami penurunan signifikan, sebesar 35,74 persen dari 15,22 miliar batang pada 2019 menjadi 9,78 miliar batang pada 2023. ”Industri rokok telah mengalami penurunan kinerja yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Benny.
Kenaikan cukai terjadi pada saat daya beli masyarakat masih rendah, sehingga sebagian konsumen beralih ke rokok yang lebih murah. Fenomena ini juga meningkatkan konsumsi rokok ilegal di masyarakat.
Hal ini membuat produsen rokok, terutama di segmen rokok putih, menghadapi tantangan besar. Meskipun telah melakukan upaya penghematan biaya produksi, namun selisih harga antara rokok legal dan ilegal tetap signifikan. ”Solusi atas masalah ini hanya dapat datang dari kebijakan pemerintah,” tegas Benny.
Selain melakukan efisiensi operasional, produsen rokok kini juga fokus pada peningkatan penjualan ekspor guna menjaga kelangsungan bisnis mereka.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.