KABARBURSA.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, telah mengumumkan rencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta.
Sesuai dengan rencana yang telah diumumkan sejak tahun lalu, kebijakan ini akan menghapus NIK warga yang sebenarnya tinggal di luar domisili atau di luar wilayah Jakarta. Proses penonaktifan ini dijadwalkan akan dimulai pada pekan ini atau pertengahan April 2024.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengklaim bahwa tujuan dari kebijakan penonaktifan ini adalah untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta.
Budi mengatakan akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 81.300 warga yang meninggal dunia namun datanya masih aktif. Selain itu, pemerintah juga menyasar 13.000 warga yang menempati daerah atau memiliki domisili berbeda dengan data pada KTP.
Menurut Budi, warga yang terdampak atas kebijakan penonaktifan NIK bisa menghubungi layanan Dukcapil DKI Jakarta pada tingkat kelurahan. Layanan itu akan membantu warga melakukan penyesuaian ulang data kependudukan.
Dengan begitu, NIK milik warga yang terdampak bisa kembali aktif dalam kurun waktu 1x24 jam.
Meski demikian, menurut Budi, pemerintah memberikan pengecualian untuk tak menonaktifkan NIK kelompok tertentu, meski mereka berdomisili berbeda atau tinggal di luar Jakarta.
Mereka adalah NIK warga Jakarta yang tengah bertugas, dinas, dan belajar di luar DKI Jakarta atau luar negeri. Selain itu, bagi warga yang mempunyai aset Ibu Kota juga tidak akan berdampak pada penonaktifan NIK tersebut.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengetahui status NIK-nya bisa melakukan pengecekan melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.