KABARBURSA.COM - Kejaksaan Agung terus mengoptimalkan kapabilitas jaksa dalam menghadapi kejahatan aset kripto yang kian kompleks. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menghadiri upacara pembukaan "Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto" di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.
Pelatihan ini bertujuan membekali para jaksa dengan pemahaman mendalam terkait mekanisme teknologi blockchain, dinamika transaksi aset digital, serta pola kejahatan yang berkembang pesat. Dalam sambutannya, JAM-Pidum menegaskan urgensi bagi aparat penegak hukum untuk memiliki kompetensi teknis dalam menganalisis transaksi digital dan menelusuri aliran dana lintas yurisdiksi.
Menurut laporan internasional, Indonesia kini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Tren ini membawa dua dampak signifikan: peningkatan literasi masyarakat terhadap inovasi digital serta meningkatnya risiko penyalahgunaan aset kripto dalam aktivitas ilegal.
JAM-Pidum menyoroti besarnya kerugian negara akibat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang mencapai Rp1,3 triliun dalam setahun. Modus operandi kejahatan kripto semakin canggih, dengan pemanfaatan teknologi seperti mixer dan tumbler untuk menyamarkan transaksi, serta cross-chain bridging yang memungkinkan perpindahan aset antar-blockchain tanpa jejak.
“Kita tidak bisa lagi mengandalkan metode investigasi konvensional. Para pelaku semakin mahir menyembunyikan transaksi mereka, sehingga jaksa harus dibekali dengan pemahaman dan teknologi yang tepat,” ujar JAM-Pidum.
Setiap peserta akan mengikuti ujian sertifikasi bertaraf internasional yang membuka peluang kerja sama lebih luas dengan lembaga global, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, serta Financial Action Task Force (FATF). JAM-Pidum berharap program ini memperkuat jejaring jaksa Indonesia dengan mitra internasional melalui pemahaman yang seragam terhadap teknologi digital.
“Kita akan menghadapi lebih banyak kasus yang menuntut kerja sama lintas instansi dan negara. Oleh karena itu, pemahaman bersama mengenai investigasi aset kripto menjadi kebutuhan mendesak,” tambahnya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman. Inisiatif ini sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita Prabowo-Gibran terkait reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.
Dengan peningkatan kompetensi jaksa, Kejaksaan Agung berkomitmen memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak akan luput dari jerat hukum. Keberhasilan ini tidak hanya meningkatkan kepastian hukum, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai ekosistem bisnis teknologi yang aman dan berdaya saing.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pejabat eselon II dan III di lingkungan Badan Diklat serta Bidang Tindak Pidana Umum, para widyaiswara, instruktur dari Chainalysis, serta para jaksa peserta pelatihan dan sertifikasi.
Pelatihan ini terbagi dalam dua tahap:
- Tahap I (3–7 Februari 2025): Fundamental Kripto dan penggunaan Chainalysis Reactor.
- Tahap II (Akhir April 2025): Investigasi lanjutan dan teknik penyitaan aset kripto.
Catatan Signifikan Perdagangan Aset Kripto
Pada tahun 2024, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatatkan peningkatan signifikan dalam sektor perdagangan aset kripto. Total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun tercatat mencapai Rp650,61 triliun.
Nilai transaksi tersebut merupakan sebuah lonjakan luar biasa sebesar 335,91 persen dibandingkan dengan nilai transaksi tahun sebelumnya yang tercatat hanya Rp 149,25 triliun. Pencapaian ini menunjukkan semakin berkembangnya pasar aset kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen investasi baru tersebut.
Dalam catatan resmi Bappebti yang disampaikan Senin, 27 Januari 2025, hingga akhir tahun 2024, jumlah pelanggan aset kripto telah melampaui angka 22,91 juta, yang mengindikasikan tingginya partisipasi masyarakat dalam transaksi aset digital. Di sisi lain, Bappebti juga berhasil mencatatkan ada 11 pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar secara resmi, dengan 19 lainnya dalam tahap proses menuju pengakuan resmi sebagai PFAK.
Sebagai bagian dari penguatan regulasi dan legalitas perdagangan aset kripto, Bappebti melakukan monitoring intensif terhadap perdagangan berjangka komoditas ilegal. Bahkan pada 2024, lembaga ini berhasil memblokir 1.046 domain situs web yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas perdagangan ilegal, dalam kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tak hanya itu, Bappebti juga proaktif dalam berpartisipasi dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dalam rangka mendalami masalah aset kripto lebih lanjut, Bappebti memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup penanganan barang bukti berupa aset kripto dalam tindak pidana umum.
Tujuan dari langkah-langkah ini adalah menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih aman, transparan, dan berkeadilan, yang mendukung perkembangan pasar aset kripto yang sehat di Indonesia.
Meskipun kinerja perdagangan aset kripto mencatatkan pertumbuhan yang luar biasa, Bappebti harus menghadapi tantangan berat di tahun 2025. Sebuah perubahan besar akan terjadi terkait dengan kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor kripto.
Mulai tahun 2025, wewenang terkait aset kripto dan derivatif keuangan akan dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, serta derivatif keuangan seperti indeks saham dan pasar valuta asing (forex). Langkah ini menunjukkan adanya penyesuaian strategi yang harus dilakukan Bappebti untuk tetap menjaga keberlanjutan pasar yang berbasis komoditas.
Sebagai bagian dari strategi baru Bappebti, penting untuk menyukseskan arahan Presiden terkait dengan swasembada pangan, swasembada energi, dan hilirisasi, yang juga sejalan dengan program Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan pengamanan pasar dalam negeri dan memperluas pasar ekspor, terutama untuk UMKM yang dapat berpartisipasi dalam pasar global.
Kinerja positif di sektor kripto menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kebijakan pengawasan dan pasar domestik, dengan tetap memperhatikan perkembangan sektor komoditas yang semakin menjadi prioritas bagi Bappebti.
Proses Penegakan Hukum
Coinbase, mengklaim terjadi peningkatan permintaan informasi kripto sebesar 6 persen dari agensi penegak hukum pemerintah berbagai negara. Permintaan transakasi informasi kripto itu digunakan untuk proses penegakan hukum di negara tersebut.
Berdasarkan laporan transparansi transaksi, permintaan informasi transaksi kripto terabanyak datang dari empat negara, yakni Amerika Serikat, Jerman, Inggris, dan Spanyol. Dengan total 13,079 permintaan.
Permintaan transaksi kripto terbanyak datang dari Amerika Serikat sebanyak 5,686 kali, disusul Jerman sebanyak 1,906 permintaan.
Permintaan yang dihitung oleh Coinbase meliputi surat perintah, perintah pengadilan, surat izin penelusuran, dan proses hukum formal lainnya.
Merespon permintaan tersebut, Coinbase memberikan informasi seperti data pelanggan, nama, alamat IP log masuk/keluar terbaru, dan informasi pembayaran.
Permintaan informasi transkasi untuk tujuan penegakan hukum telah disepakati oleh anggota negara negara G20. Sehingga Coinbase berkewajiban memberikan informasi tersebut, karena berdiri di salah satu anggota negara G20.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.