Logo
>

Kemenag Sulsel: Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umrah

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kemenag Sulsel: Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umrah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan aturan baru terkait visa umrah untuk tahun 2024.

    Menurut aturan baru tersebut, visa umrah hanya berlaku untuk keperluan ibadah di Tanah Suci dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.

    Selain itu, masa berlaku visa umrah adalah selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan, bukan dimulai setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi seperti ketentuan sebelumnya yang telah diubah.

    "Batas akhir penggunaan visa umrah adalah 15 Zulkaidah, yang bersamaan dengan tanggal 23 Mei 2024. Jemaah umrah diharapkan meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa mereka habis," jelas Kemenag Sulsel seperti dikutip dari Kabarmakassar.com, Rabu, 24 April 2024.

    Dengan demikian, aturan baru ini memiliki implikasi penting bagi jemaah umrah untuk memperhatikan waktu penggunaan visa dan keluar dari Arab Saudi sebelum visa mereka habis.

    Waspada penipuan

    Sementara itu, dalam upaya mencegah jemaah terkena penipuan terkait dengan ibadah umrah, Kemenag mengimbau masyarakat untuk memahami dan memperhatikan 5 Pasti Umrah.

    Menurut Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Suviyanto, hal pertama yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa travel memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

    "Kami imbau agar masyarakat menunaikan ibadah umrah dengan tetap memperhatikan program 5 pasti umrah. Sebelum mendaftar, masyarakat harus memastikan bahwa travel tersebut berizin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," kata Suviyanto.

    Setelah memastikan bahwa travel berizin, lanjutnya, setelah itu pastikan biaya dan paket layanan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

    "Biaya umrah harus wajar, bukan yang termasuk dalam paket murah yang di bawah biaya referensi umrah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp23.000.000," tuturnya.

    Selain itu, lanjut Suviyanto, jemaah juga harus memastikan tiket dan jadwal penerbangannya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penerbangan umrah harus menggunakan pesawat langsung, transit satu kali dengan maskapai yang sama, atau ganti maskapai paling banyak dua maskapai penerbangan.

    "Berikutnya, jemaah juga harus memastikan visanya. Jangan sampai menjelang keberangkatan, jemaah belum memiliki visa umrah," tegas Suviyanto.

    Terakhir, pastikan juga hotel tempat menginap, agar jemaah yakin bahwa mereka di Arab Saudi akan mendapatkan layanan hotel yang telah dipesan dan dibayar oleh PPIU sebelum berangkat.

    "Lima hal tersebut harus dipastikan sebelum berangkat agar ibadah berjalan dengan aman dan nyaman," pungkas Suviyanto.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi