KABARBURSA.COM - Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa pembelian produk lokal telah meningkat signifikan setelah penerapan perdagangan digital atau e-commerce mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Menurut Isy, sejak diberlakukannya Permendag 31/2023, terjadi peningkatan pembelian produk dalam negeri, khususnya barang konsumsi. "Itu laporan dari pelaku PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik). Jadi semenjak ini (Permendag 31/2023), mungkin faktor Lebaran juga, ya enggak tahu, lebih dari 50 persen sih enggak, tapi naik signifikan," ungkap Isy di Jakarta, Sabtu 20 April 2024.
Isy menegaskan bahwa Kemendag, melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), terus memantau perdagangan digital di Indonesia agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Permendag 31/2023.
Permendag 31/2023 mengatur tentang standarisasi peredaran barang di perdagangan digital, pengaturan praktik perdagangan di toko daring, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan industri perdagangan digital atau e-commerce untuk mendukung perekonomian nasional, khususnya UMKM lokal.
Kemendag juga terus mengingatkan pelaku PMSE untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku guna mendorong persaingan usaha yang sehat dan memajukan industri dalam negeri. "Kami juga mengirim surat ke seluruh teman-teman pelaku PMSE untuk mengingatkan lagi supaya patuh dengan Permendag 31," tambah Isy.