Logo
>

Kemendag: Permendag 36 Mudahkan Impor Barang Pekerja Migran

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Kemendag: Permendag 36 Mudahkan Impor Barang Pekerja Migran

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif.

    "Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, dikutip Senin 8 April 2024.

    Salah satu tujuan penerbitan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yaitu memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan PMI.

    Budi menyebut Permendag No 36 tahun 2023 jo. 3/2024, memberi relaksasi dan kemudahan untuk impor barang kiriman PMI. Menurut dia, Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

    "Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa," jelasnya.

    Budi mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, seperti melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup, dan melindungi serta mengembangkan industri dalam negeri.

    Permendag 36/2023 ini, lanjut Budi, dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di bulan Desember tahun 2023 lalu.

    "Permendag 36/2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” ujar Budi.

    Sebelumnya diberitakan, Kemendag merespon Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait tertahannya barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menyampaikan, terjadi kesalahpahaman saat Kepala BP2MI, Benny Rhamdani melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis 4 April 2024.

    Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

    "Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” kata Budi dalam keterangannya dikutip, Senin 8 April 2024.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.