KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp79,90 miliar pada salah satu gudang di Surabaya, Jawa Timur.
Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek.
Atas temuan tersebut, Kemendag telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai dengan SNI dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri.
“Berdasarkan hasil pengawasan, terbukti mengimpor dan memperdagangkan produk keramik tableware berbagai merek dan tipe asal impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI di sejumlah merek. Untuk itu, Kemendag telah melakukan pengamanan terhadap 4,57 juta produk tersebut senilai Rp79,90 miliar,” ungkap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dikutip Jumat, 21 Juni 2024.
Zulkifli menuturkan, ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menteri yang biasa disapa Zulhas itu melanjutkan, maraknya peredaran produk keramik tableware asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri.
"Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan," jelasnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyampaikan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan.
Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni "Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Moga menyebut, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
"Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri,” tandasnya.
Beberapa waktu lalu, Kemendag juga melakukan sidak di gudang importir, di kawasan Serang, Banten, Kamis 6 Juni 2024. Hasilnya, ditemukan barang tidak sesuai aturan senilai Rp6,7 miliar.
Zulhas mengatakan, barang yang ditemukan itu tidak sesuai aturan berupa Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup (K3L) dan Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).
Dalam kesempatan itu, dia menyatakan pihaknya berhasil menemukan sebanyak 40.282 ribu barang yang tidak sesuai aturan dengan nilai Rp6,7 miliar.
“Hari ini kami temukan barang sebanyak 40.282 pieces dengan nilai Rp6,7 miliar,” kata dia.
Adapun, barang yang dimaksud terdapat sembilan jenis di antaranya adalah speaker, catokan, kipas angin, hingga pengering rambut.
Dia pun menegaskan pihaknya bakal rutin melakukan pengecekan ke gudang-gudang setiap satu bulan sekali. Hal ini dilakukan guna meminimalisir barang yang tidak sesuai aturan.
“Maka dari itu jangan main-main. Kalau mau dagang silakan, tapi ikuti aturan,” ucap dia.
Saat ditanya sanksi yang diberikan ke gudang, Zulhas menyatakan bakal memberikan sanksi berupa administrasi dulu. Namun jika terus bandel, pihaknya tidak ragu memberi sanksi tegas berupa cabut izin usaha.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) juga pernah melakukan pemusnahan barang impor senilai Rp9,3 miliar di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor.
Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi selama periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah. (yog/*)