KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan bagi penumpang pesawat yang sedang hamil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait sehingga pelayanan bagi ibu hamil penumpang pesawat udara dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, serta memenuhi standar dan rekomendasi ICAO," kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Agustinus Budi Hartono, dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Agustinus menyampaikan bahwa untuk menyamakan persepsi dengan semua pihak terkait, Ditjen Hubud telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara di Bali pada Senin (20/5). Forum tersebut menghadirkan seluruh pemangku kepentingan di bidang penerbangan, termasuk perwakilan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, Kementerian Kesehatan, Badan Usaha Angkutan Udara, ground handling, dan Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Selain itu, forum tersebut juga melibatkan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (PERDOSPI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), serta unit kerja terkait lainnya.
Agustinus menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk harmonisasi standar pelayanan minimal bagi penumpang berkebutuhan khusus, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
"Tujuan forum ini adalah untuk menyamakan dan harmonisasi terkait pelayanan pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara sesuai dengan aturan yang berlaku, agar dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh stakeholder dalam pelayanan tersebut," ujar Agustinus.
Agustinus menjelaskan bahwa ketentuan pengangkutan ibu hamil di pesawat tertulis dalam Pasal 9 huruf (e) PM 30 Tahun 2021.
"Dalam PM 30 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan penumpang tersebut (ibu hamil) memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara," jelas Agustinus.
Dia juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dalam pelayanan pengangkutan ibu hamil, yaitu penetapan persyaratan Surat Rekomendasi Fit to Fly oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan penerbitan Surat Rekomendasi (Surat Laik Terbang/Fit to Fly) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Balai Kekarantinaan Kesehatan.
"Perbedaan tersebut perlu diselaraskan agar tidak terjadi kebingungan dan penumpang hamil mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang telah ditetapkan," tutup Agustinus.
Penetapan Tarif Tiket
Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, menyoroti pentingnya memperhatikan daya beli masyarakat dalam penetapan tarif tiket pesawat.
Menurutnya, penetapan tarif harus sesuai dengan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan, yang mengatur komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan surcharge.
“Saya menentang rencana penarikan iuran pariwisata dalam tarif pesawat karena akan membebankan penumpang dengan biaya tambahan ganda,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 25 April 2024.
Sigit menekankan bahwa tidak semua penumpang menggunakan pesawat untuk keperluan wisata, sehingga penarikan iuran pariwisata tidaklah tepat.
Ia juga meminta pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut dan lebih memprioritaskan memberikan tarif transportasi yang terjangkau bagi rakyat.
“Rakyat sudah banyak yang mengeluh dengan tarif pesawat saat ini, apalagi jika ditambah dengan iuran pariwisata. Saya menolak rencana ini,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait pungutan dalam tiket pesawat.
Dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir, mengingat tiket pesawat masih dianggap mahal dan pemerintah tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih tinggi.
Terkait dana pariwisata, Sandiaga mengatakan bahwa pemerintah masih dalam proses kajian untuk menentukan beberapa opsi pengumpulan dana dan besaran yang tepat.
Pergerakan Penumpang Transportasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat bahwa total pergerakan penumpang melalui transportasi umum hingga 9 April 2024, atau H-1 menjelang peristiwa tersebut, pada pukul 13.14 WIB, telah mencapai 6,3 juta penumpang.
Berdasarkan data yang tersedia di situs Siasati milik Kemenhub, sektor transportasi udara merupakan yang paling banyak mengangkut penumpang. Moda angkutan udara berhasil mengangkut sebanyak 1,71 juta penumpang dalam periode tersebut.
Kapal penyebrangan menjadi moda angkutan kedua yang mengangkut penumpang paling besar, yakni 1,69 juta. Ketiga, moda angkutan darat mengangkut penumpang 1,3 juta. Keempat, kereta api mengangkut penumpang 1,14 juta.