KABARBURSA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengumumkan bahwa dokter spesialis yang bertugas di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) akan menerima gaji sekitar Rp30 juta per bulan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pemerintah pusat akan memberikan subsidi langsung kepada para dokter spesialis ini, yang disalurkan langsung ke rekening mereka tanpa adanya intervensi.
"Selama dia dokter spesialis dan ada di daerah DTPK, maka pemerintah pusat akan subsidi. Kami akan kasih Rp30 jutaan per bulan untuk mereka langsung masuk lewat rekening, jadi gak bisa diintervensi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 3 Juli 2024.
Namun, saat ini, jumlah dokter spesialis di DTPK masih sangat kurang, yang mempengaruhi pelayanan kesehatan masyarakat setempat. Banyak warga di DTPK harus pergi ke RSUD Provinsi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, yang meningkatkan risiko keparahan pasien karena waktu tempuh yang lama.
Untuk mengatasi situasi ini, Kemenkes mendorong lebih banyak dokter spesialis untuk berpraktik di DTPK yang masih kekurangan. Kementerian Keuangan akan langsung membayar gaji mereka. Menkes Budi menyatakan bahwa penugasan dokter spesialis ke DTPK tidak lagi melalui penugasan khusus dan bahwa pemerintah pusat akan memberikan subsidi gaji mereka.
"Saya lihat banyak Pemda gak bayar gaji dokternya. Bapak ibu (anggota Komisi IX DPR RI) juga suka menerima komplain, padahal itu bukan pegawai saya, jadi saya gak bisa intervensi, susah," kata Menkes Budi.
"Tapi sekarang kami bikin aturan, selama dia dokter spesialis ada di daerah DTPK, maka pemerintah pusat akan subsidi. Kami akan kasih Rp30 jutaan per bulan untuk mereka langsung masuk lewat rekening, jadi gak bisa diintervensi," lanjutnya.
Data Kemenkes menunjukkan bahwa pada 2022 telah ditempatkan 500 dokter spesialis di 266 RSUD DTPK. Pada 2023, jumlahnya meningkat menjadi 586 dokter spesialis di 289 RSUD DTPK. Pada 2024, per Juni, dari target 700 dokter spesialis, telah ditempatkan 264 dokter spesialis di 155 RSUD DTPK.
Pada akhir Mei 2024, Menkes Budi melobi Menteri Keuangan Sri Mulyani agar memberikan subsidi bagi dokter spesialis di DTPK. Subsidi ini diperlukan agar para dokter spesialis mau bekerja di DTPK. Menkes mencatat bahwa setidaknya ada 6.000 dokter spesialis yang akan mendapatkan program subsidi ini, sementara 8.000 dokter spesialis lainnya masih menanti. Secara keseluruhan, program ini akan menyasar 14.000 dokter spesialis yang ditempatkan di DTPK.
Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dan dokter spesialis, terutama di puskesmas dan RSUD di seluruh negeri. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa banyak puskesmas belum dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal karena kekurangan tenaga kesehatan.
Kondisi di Puskesmas
Dari total 10.195 puskesmas di seluruh Indonesia, sebanyak 6.333 puskesmas belum memiliki jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang sesuai standar. Nakes yang dibutuhkan mencakup sembilan profesi utama:
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Farmasi
- Ahli Kesehatan Masyarakat
- Ahli Gizi
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM)
- Ahli Kesehatan Lingkungan
- Dokter Gigi
Secara rinci, Indonesia kekurangan 14.382 nakes untuk memastikan pelayanan puskesmas bisa optimal bagi masyarakat.
Kekurangan Dokter Spesialis
Selain tenaga kesehatan, Indonesia juga kekurangan dokter spesialis. Terdapat 285 RSUD yang belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis dasar, yaitu:
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Dokter Spesialis Obgyn
- Dokter Spesialis Anak
- Dokter Spesialis Bedah
- Dokter Spesialis Anestesi
- Dokter Spesialis Radiologi
- Dokter Spesialis Patologi Klinik
Total kekurangan dokter spesialis dasar ini mencapai 1.094 dokter untuk mengisi kekosongan di RSUD.
Upaya Mengatasi Kekurangan
Menkes Budi menekankan pentingnya mempercepat pendidikan di Poltekkes untuk mengatasi kekurangan ini. Peningkatan dan percepatan pendidikan tenaga kesehatan dan dokter spesialis menjadi prioritas untuk memastikan kebutuhan pelayanan kesehatan terpenuhi. Infrastruktur kesehatan dan pendidikan dianggap sebagai kendala terbesar saat ini.
Menkes berharap bahwa dengan memperbaiki infrastruktur kesehatan dan pendidikan, pelayanan kesehatan masyarakat bisa lebih maksimal. Perbaikan ini diperlukan agar puskesmas dan RSUD dapat memenuhi standar tenaga kesehatan yang diperlukan.
Harapan dan Komitmen
Budi mengakui bahwa masalah kekurangan tenaga kesehatan ini sudah terjadi selama 80 tahun sejak Indonesia merdeka dan belum pernah sepenuhnya terpenuhi. Namun, dengan upaya yang terus-menerus dan komitmen kuat, diharapkan kekosongan tenaga kesehatan ini bisa diatasi sedikit demi sedikit, sehingga masyarakat Indonesia dapat menerima pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata di seluruh wilayah.(*)