Logo
>

Kemenkeu Cairkan Dana Kompensasi BBM: Rp43,52 Triliun

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Kemenkeu Cairkan Dana Kompensasi BBM: Rp43,52 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp43,52 triliun kepada PT Pertamina (Persero).

    Dana ini merupakan kompensasi atas selisih harga jual formula dan harga jual eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina untuk penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sepanjang tahun 2023. Jumlah ini mencakup selisih harga jual BBM pada kuartal IV 2023, termasuk pajak.

    Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah atas percepatan pembayaran dana kompensasi ini. Seperti dalam siaran resminya pada Jumat, 24 Mei 2024.

    Menurutnya, dukungan ini sangat membantu keberlanjutan distribusi BBM, termasuk program BBM Satu Harga. Nicke juga menekankan bahwa Pertamina terus berupaya memastikan BBM bersubsidi dikonsumsi oleh yang berhak, melalui program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU.

    Selain itu, pada awal tahun ini, pemerintah telah melunasi dana kompensasi BBM subsidi kepada Pertamina sebesar Rp132,44 triliun. Jumlah tersebut mencakup kompensasi selisih harga pada kuartal III-2023 sebesar Rp82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp49,14 triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp569 miliar.

    Mengatur BBM Bersubsidi

    Pemerintah sedang menyiapkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang akan mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar. Mobil pribadi tampaknya akan dikecualikan dari daftar pembeli kedua jenis bensin bersubsidi itu.

    “Nanti akan ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh menggunakan solar, menggunakan Pertalite. Umumnya yang diperbolehkan adalah untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta.

    Arifin menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dilakukan agar alokasi subsidi BBM sesuai sasaran. Sebab jika tidak, negara akan mengalami kerugian.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan total anggaran subsidi energi yang disiapkan pemerintah pada tahun 2024 mencapai Rp329,9 triliun. Subsidi energi tersebut mencakup subsidi untuk solar, LPG, dan listrik.

    “Jika kita melihat pada 2023 ini, alokasi subsidi cukup besar, tetapi kemungkinan realisasinya hingga akhir tahun tidak akan sebesar yang dianggarkan,” kata dia dalam konferensi pers pada Rabu, 16 Agustus 2023.

    Bukan kali ini saja pemerintah berencana membatasi subsidi BBM. Biasanya, awalnya pemerintah bersemangat, tetapi akhirnya mengurungkan kebijakan tersebut.

    Pada tahun 2014, pemerintah melihat bahwa BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, lalu mengambil kebijakan menggunakan alat deteksi Radio Frequency Identification (RFID) untuk membatasi penggunaannya.

    RFID, yang berfungsi untuk membaca jumlah BBM bersubsidi yang dikonsumsi oleh kendaraan, akan dipasang di pom bensin. Di kendaraan, akan dipasang semacam sidik jari atau tanda yang sudah disinkronkan dengan RFID. Alat ini akan mendeteksi apakah pemakainya sudah menggunakan BBM bersubsidi sesuai jatahnya.

    Sesuai lampiran Perpres No.191 Tahun 2014, konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi untuk Transportasi Darat adalah kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, dan kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6).

    Alat ini dipasang gratis di SPBU oleh kontraktor yang ditunjuk. Sudah ratusan ribu kendaraan dipasangi RFID, tetapi tiba-tiba pemerintah membatalkan kebijakan ini.

    Pada Juli 2022, pemerintah kembali mengusulkan pembatasan subsidi BBM, kali ini melalui aplikasi MyPertamina. Sejumlah syarat dibuat, di antaranya mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 Cc. Pemohon diharuskan mendaftarkan kendaraannya beserta identitas pemilik.

    Waktu itu, pemerintah juga mengeluarkan panduan pembelian BBM bersubsidi dengan MyPertamina: Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

    Ada banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi agar bisa membeli BBM bersubsidi. Namun, kebijakan ini akhirnya tidak diterapkan. Pengguna mobil pribadi tetap bisa membeli Pertalite, yang disubsidi pemerintah, meskipun petugas SPBU sering mencatat nomor seri kendaraan pembeli BBM bersubsidi.

    Belum jelas strategi apa yang akan diambil pemerintah kali ini untuk mengatasi masalah pemborosan subsidi BBM kepada pihak yang tidak layak menerimanya.

    “Targetnya tahun ini harus tercapai dalam beberapa bulan ke depan. Sudah satu tahun draft revisinya,” kata Menteri ESDM Arifin.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.