KABARBURSA.COM - Pada Rabu (19/6), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia berhasil melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan hasil penggalangan dana mencapai Rp8,05 triliun. Lelang ini melibatkan tujuh seri SBSN yang terdiri dari SPNS02122024 (reopening), SPNS03032025 (reopening), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS004 (reopening), PBS039 (reopening), dan PBS038 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).
Sukuk, atau yang biasa disebut Obligasi Syariah, merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah. Emiten mengeluarkan Sukuk kepada pemegangnya yang mewajibkan pembayaran pendapatan berupa bagi hasil, margin, atau fee, serta pengembalian dana pada jatuh tempo.
Dalam ranah investasi syariah yang ditawarkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, terdapat dua jenis Sukuk yang tersedia untuk masyarakat: Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Kedua jenis ini memiliki perbedaan signifikan dalam hal tenor, persentase imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, jenis akad, serta fleksibilitas di pasar sekunder.
Sukuk Ritel:
Sukuk Ritel (SR) 013 menawarkan imbal hasil tetap sebesar 6,05 persen, yang lebih rendah dibandingkan Sukuk Tabungan. SR 013 dapat dibeli mulai dari Rp1 juta dengan batas maksimal Rp3 miliar. Dengan tenor selama tiga tahun, Sukuk ini juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder, memungkinkan pemiliknya untuk mendapatkan capital gain dari perbedaan harga beli dan harga jual.
Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang kedua jenis Sukuk ini penting bagi investor untuk memilih produk yang sesuai dengan tujuan investasi dan kebutuhan mereka.
Sukuk ritel merupakan investasi yang aman karena sudah dijamin melalui peraturan perundang-undangan.
Sukuk Tabungan
Sukuk Tabungan (ST) 006 menawarkan investasi dengan imbal hasil yang mengambang, minimal sebesar 6,75 persen per tahun, yang mengikuti BI 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate). Imbal hasil ini akan disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan perubahan BI 7 DRRR. Jika BI 7 DRRR naik, imbal hasil Sukuk Tabungan juga akan naik sesuai. Namun, jika BI 7 DRRR turun, imbal hasil minimal tetap 6,75 persen. Imbal hasil dibayarkan setiap bulan hingga jatuh tempo Sukuk Tabungan.
Sukuk Tabungan memiliki tenor selama dua tahun. Selama masa berlakunya, Sukuk ini tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Pelunasan atau pembayaran pokok dan imbal hasil dilakukan pada saat jatuh tempo. Namun, tersedia fasilitas early redemption yang memungkinkan investor untuk melakukan pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo, dengan maksimal 50 persen dari nilai Sukuk Tabungan yang dimiliki.
Memahami karakteristik Sukuk Tabungan penting bagi investor yang menginginkan investasi dengan imbal hasil yang mengikuti perubahan BI 7 DRRR, serta fleksibilitas untuk melakukan early redemption sesuai kebutuhan.
Sukuk dan saham adalah dua instrumen investasi yang berbeda, dengan sukuk menawarkan pendapatan tetap dan risiko lebih rendah, sementara saham menawarkan pendapatan variabel dengan potensi keuntungan lebih tinggi namun dengan risiko yang lebih besar.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.