Logo
>

Kemenperin Pakai Jurus ini buat Selamatin Sritex

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Kemenperin Pakai Jurus ini buat Selamatin Sritex

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menyiapkan sejumlah opsi penyelamatan bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita menyebutkan, opsi penyelamatan ini perlu dibahas kembali bersama Sritex serta tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.

    “Kami akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas skema yang akan diajukan kepada pemerintah, dalam hal ini mungkin melalui Kementerian Keuangan. Karena melibatkan empat kementerian, penyusunan skema ini memerlukan konsolidasi,” ungkap Reni di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.

    Reni menambahkan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberian dana talangan atau insentif bagi Sritex.

    “Ya, mungkin saja (dana talangan atau insentif), tapi modelnya masih perlu disusun. Karena ini adalah upaya bersama,” jelasnya.

    Dalam proses penyelamatan ini, Kemenperin berupaya untuk melindungi tenaga kerja Sritex dan mempertahankan ekspor yang sedang berjalan.

    Reni juga menjelaskan bahwa meskipun dinyatakan pailit, operasional Sritex tetap berjalan. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kontrak-kontrak yang ada.

    “Yang terpenting bagi kami adalah menyelamatkan tenaga kerjanya, agar tetap dapat diupayakan. Apalagi Pak Iwan (Komisaris Utama Sritex) menyatakan bahwa pabrik tetap beroperasi,” ujar Reni.

    Perintah Prabowo Selamatkan Karyawan

    Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat menteri di Kabinet Merah Putih untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

    Sritex adalah perusahaan tekstil besar di kawasan Asian Tenggara (ASEAN) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan ini telah mencatat kerugian selama empat tahun berturut-turut sejak 2021, dengan utang mencapai USD1,597 miliar, setara dengan Rp25 triliun.

    Meskipun keputusan pailit telah dikeluarkan, Sritex berupaya untuk melakukan kasasi. Manajemen perusahaan menyatakan bahwa operasional masih berjalan normal dan belum ada rencana untuk memecat karyawan. Jika pailit terjadi, maka aset perusahaan akan dilelang untuk melunasi utang.

    Sritex digugat oleh vendor, PT Indo Bharat Rayon, terkait tunggakan utang. Sritex dan afiliasinya, seperti PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries, dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Indo Bharat Rayon.

    Menghadapi situasi ini, pemerintah tidak tinggal diam. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mencari solusi penyelamatan bagi Sritex.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah untuk melindungi karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Kami akan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap aman,” kata Agus Gumiwang.

    Mengenai cara menyelamatkan Sritex, Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan dan akan disampaikan setelah empat kementerian merumuskan langkah-langkah konkret.

    Sritex Ajukan Kasasi ke MA

    PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengeluarkan putusan pailit terhadap perusahaan tersebut.

    Langkah ini diambil menyusul permohonan pembatalan perdamaian dari PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur, yang menilai Sritex dan tiga perusahaan terkait tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang.

    Manajemen Sritex menegaskan bahwa pengajuan kasasi ini merupakan komitmen perusahaan terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.