Logo
>

Kemkominfo Blokir 13.638 Nomor HP Terindikasi Penipuan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kemkominfo Blokir 13.638 Nomor HP Terindikasi Penipuan

KABARBURSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya melawan penipuan online melalui telepon dan SMS dengan melakukan pemblokiran nomor seluler.

Inisiatif ini diimplementasikan melalui kanal website https://aduannomor.id/home, yang memungkinkan masyarakat mengajukan pengaduan terkait nomor-nomor yang digunakan dalam penipuan, penawaran judi online, atau iklan spam.

Aduan dapat diajukan dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar SMS atau rekaman percakapan yang menunjukkan indikasi penipuan.

Dalam periode Januari sampai Desember 2023, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mencatat aduan sebanyak 57.459 nomor handphone (HP). Dari jumlah tersebut, 28.459 nomor HP yang diadukan ditolak pemblokirannya karena tidak dilengkapi dengan bukti, dan 15.362 nomor HP masih dalam proses verifikasi.

Sebanyak 13.638 nomor HP telah diblokir sebagai respons terhadap aduan yang valid. Upaya ini menjadi langkah proaktif dalam meminimalisasi dampak penipuan online dan menjaga keamanan masyarakat di ranah digital.

Begini cara Adukan Indikasi Penipuan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah membuka kanal pelaporan untuk nomor seluler yang terindikasi sebagai alat penipuan. Masyarakat yang menerima panggilan atau pesan dari nomor yang mencurigakan dapat melaporkan nomor tersebut melalui situs resmi AduanNomor.id.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa AduanNomor.id adalah portal resmi yang berfungsi untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan dalam tindakan penipuan. Nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran, terutama jika nomor tersebut terkait dengan kartu SIM yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri.

Portal AduanNomor.id telah diuji coba sejak Juni 2023 dan telah berhasil memblokir sekitar 3.250 nomor setelah aduan dari masyarakat. Proses penanganan aduan melibatkan tahapan verifikasi dan eskalasi tiket, di mana komplain akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.

Usman menjelaskan persyaratan melaporkan nomor seluler terindikasi penipuan ke Kominfo, termasuk lampiran bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan atau percakapan dari nomor yang mencurigakan. Laporan juga dapat disertai dengan bukti lain seperti rekaman percakapan atau bukti lainnya yang mendukung aduan. Identitas yang benar dan lengkap juga dianggap penting dalam pelaporan.

AduanNomor.id fokus pada layanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Masyarakat dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler melalui portal ini untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi. Beberapa kejahatan yang dapat dilaporkan melalui AduanNomor.id mencakup spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

KabarBursa.com

Redaksi