KABARBURSA.COM - Industri ritel di Indonesia kini kembali bergelut dengan aturan yang semakin ketat, terutama terkait penjualan rokok. Kebijakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan ditentang habis-habisan oleh para peritel karena merasa semakin terjepit.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyampaikan regulasi tersebut dianggap akan berpotensi memberatkan sektor ekonomi domestik.
"Makanya ini kita tentang habis-habisan. Prinsipnya gini, ekonomi domestik jangan diganggu gitu," katanya kepada Kabar Bursa pada pekan ini.
Salah satu aturan yang memicu kontroversi adalah larangan menjual rokok secara eceran dan larangan menempatkan rokok di dekat kasir minimarket. Menurut pelaku ritel, aturan tersebut sangat tidak masuk akal dan sulit diterapkan dalam praktik sehari-hari.
"Kalau dilarang ngeteng, ya mini market ga ngeteng. Tapi sekarang mereka larang lagi taruh rokok di depan kasir. Kalau dibelakang, nanti siapa yang jagain(tambah karyawan)?" tanya dia retoris.
Lebih lanjut, ada juga aturan yang melarang penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah. Tempat bermain anak, hingga tempat pendidikan seperti madrasah. Aturan ini dianggap terlalu ketat dan tidak realistis, mengingat banyak warung kecil atau gerobak di area tersebut yang bergantung pada penjualan rokok.
"Kalo ditarik garis ukuran ya (dari mal) berarti termasuk warung-warung, grobak-grobak itu enggak boleh jualan rokok," tegasnya.
Padahal, dia mengatakan bahwa peritel sebenarnya sudah berjalan dengan baik berkat upaya Presiden Jokowi . Pemerintah menyiapkan jalan bagi mereka untuk berkembang. Namun sayangnya kini mereka justru merasa terhambat oleh regulasi baru yang seolah-olah membatasi gerak mereka.
"Kita (peritel) sudah lari enak, pak Jokowi sudah nyiapin kita jalan untuk lari enak, eh malah diiket dikasih besi jadi larinya pelan," ungkapnya
Dituliskan, pemerintah kini semakin memperketat aturan terkait penjualan rokok. Ada lima alasan utama di balik kebijakan ini. Pertama, untuk menekan angka perokok dan mencegah munculnya perokok baru.
Kedua, mengurangi risiko kesehatan serta angka kematian yang disebabkan oleh rokok. Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok serta manfaat hidup tanpa merokok. Keempat, melindungi masyarakat dari bahaya zat aditif yang terkandung dalam rokok. Dan kelima, mendorong masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Beberapa aturan baru yang tertuang dalam PP 28/2024 meliputi:
- Penggunaan mesin layanan mandiri (Pasal 434 huruf a).
- Pelarangan penjualan kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan ibu hamil (Pasal 434 huruf b).
- Larangan penjualan rokok per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik (Pasal 434 huruf c).
- Dilarang menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik di dekat pintu masuk, pintu keluar, atau area yang sering dilalui (Pasal 434 huruf d).
- Rokok tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan atau area bermain anak (Pasal 434 huruf e).
- Dilarang menjual rokok melalui situs web, aplikasi, atau media sosial yang tidak memiliki verifikasi usia (Pasal 434 huruf f).
- Produk tembakau atau rokok elektronik tidak boleh dijual di kawasan bebas rokok, kecuali area tersebut memang dialokasikan untuk penjualan (Pasal 442 ayat (1)).
Selain itu, PP 28/2024 juga mengatur soal iklan produk rokok, tembakau, serta rokok elektronik di tempat penjualan seperti pasar swalayan modern, yang diatur dalam Pasal 448 ayat (1).
Serbuan Barang Ilegal
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi oleh bisnis ritel dan industri dalam negeri saat ini, terutama untuk ritel kelas bawah.
Kesulitan ini disebabkan oleh banyaknya barang impor ilegal yang masuk dengan harga murah, yang berdampak negatif pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lokal.
“impor ilegal ini mematikan UKM, pasti, karena indonesia bagus, daya belinya masih ada,” katanya kepada Kabar Bursa, dikutip, Jakarta, Rabu 11 Maret 2024
Barang-barang impor tersebut pun tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur karena tidak membayar pajak.
“karena pasarnya bagus seharusnya ada pencegahan terhadap barang-barang yang tidak berizin ilegal, tidak bayar pajak,”
Budihardjo menjelaskan bahwa Hippindo mencakup berbagai kategori ritel, mulai dari kelas bawah hingga atas. Namun, semua kategori ini terimbas oleh masalah impor ilegal.
“Pemerintah memang berusaha keras untuk membendung ini tapi terimbasnya yang sudah resmi yang buka toko bahkan yang di mal sampai bisa stop atau bisa tidak buka kalo semua nya di press(tekan) atau di sama ratakan,” jelas dia.
Budihardjo juga menyoroti dampak negatif terhadap citra Indonesia sebagai destinasi belanja. Menurutnya, penduduk lokal sering merasa bahwa harga barang di Indonesia 30 persen lebih mahal dibandingkan dengan luar negeri, sehingga banyak yang memilih berbelanja ke luar negeri.
Turis asing pun menilai Indonesia bukan tempat belanja yang menarik karena harga yang dianggap mahal. Kata dia, para turis sering berkomentar bahwa Indonesia tidak dianggap sebagai destinasi belanja yang layak karena harganya mahal.
“komentar turis asing tuh indonesia nih its not destination for shopping, mahal nih,” terangnya.
Karena itu dia mengatakan ‘Program Belanja Indonesia’ yang baru baru ini di launching menjadi solusi agar peredaran uang lebih intens terjadi di dalam negeri. “Ini baru di inisiasi akan kita laporkan dulu ke beberapa menteri untuk dijadikan program,” tambahnya.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.